Perihal aturan sapu jagat Omnibus Law, Pemerintah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur masih akan membahas sedikitnya tiga poin penting.
Yakni, terkait ketenagakerjaan, perizinan, dan perpajakan.
Yang paling disorot soal IMB, dikhawatirkan akan ditarik ke pusat.
“Jadi, kita berharap adanya kompensasi mengenai IMB, karena itu sumber PAD kita. Hampir Rp 15 miliar kita dapat dari IMB itu,” tuturnya.
Orang nomor satu di lingkungan pemerintah kota ini pun mengaku masih dalam pembahasan mengenai tiga persoalan utama tersebut.
Namun, ia berharap besar adanya kompensasi di peraturan pemerintah atau PP mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Saat Ini dalam Persentase Terkecil, Sudah Banyak yang Sembuh
Baca Juga: Dokter Reisa Beberkan 2 Hal yang Bisa Dilakukan Warga dalam Penanganan Covid-19
Baca Juga: UPDATE Pasien Covid-19 di Indonesia yang Sembuh Capai 80 Persen, Kasus Aktif Corona Menurun
“Usulan. Nantinya PP yang menerjemahkan UUnya. Kan masih kita bahas ini. Jangan sampai IMB itu digeser tidak lagi di daerah dan kita kehilangan sumber pendapatan,” ungkapnya.
Menurutnya di masa sulit saat pandemi Corona, pendapatan itulah yang dapat membantu kondisi keuangan daerah.
Maka itu, sebagai pihak pemerintah Kota Balikpapan, Rizal Effendi berharap lebih kepada pada PP tersebut.
“Kalau untuk masalah yang menyederhanakan perizinan dan memudahkan investasi kita setuju saja,” tandasnya.
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah dan Miftah)