Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap 2, Cara Daftar Bantuan UMKM, Cara Cek Penerima eform.bri.co.id
Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah sampai tahap 2, masih bisa daftar, berikut cara daftar bantuan UMKM dan cara cek penerima via eform.bri.co.id
TRIBUNKALTIM.CO - Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah sampai tahap 2, masih bisa daftar, berikut cara daftar bantuan UMKM dan cara cek penerima via eform.bri.co.id/bpum
Untuk saat ini, BLT UMKM Rp 2,4 juta akan segera cair untuk tahap 2, masih bisa daftar bantuan UMKM ini bagi pelaku UMKM.
Simak cara daftar bantuam UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ini, cara cek penerima BPUM via eform.bri.co.id/bpum.
Bantuan UMKM tersebut awalnya telah berakhir pada bulan September lalu.
Namun lantaran Presiden Joko Widodo memberikan tambahan pagu sebesar 3 juta pelaku UMKM, maka program BLT UMKM RP 2,4 juta ini diperpanjang hingga Desember 2020.
Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM ) Teten Masduki menyatakan, bantuan yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak pandemi Covid-19 ini, skemanya akan dicairkan secara langsung dengan mentransfer ke rekening para pelaku usaha mikro.
Baca juga: DAFTAR DOKUMEN yang Disiapkan Untuk Pencairan BLT UMKM BPUM di BRI, Langsung Cair Rp 2,4 Juta
Baca juga: Masih Ada Kesempatan, Pendaftaran Banpres UMKM Diperpanjang Sampai 24 November
Baca juga: LANGSUNG BISA! Cara Cek penerima BPUM UMKM BNI dan BRI di heform.bni.co.id login dan Eform.bri.co.id
Baca juga: UPDATE! Cara Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum dan Panduan, Rp 2,4 Juta Masuk Rekening
"Jadi pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan ini akan ditentukan, lalu ketika dananya sudah cair, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta di rekening mereka masing-masing, by name by address," ujarnya beberapa waktu lalu.
Menurut dia, dana bantuan pemerintah ini sangat disambut baik oleh pelaku UMKM.
Tak sedikit juga yang meminta program ini dilanjutkan hingga tahun depan.
Walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, Teten menegaskan tidak semua UMKM layak mendapatkan bantuan ini.
Hanya UMKM yang lolos persyaratanlah yang boleh mendapatkannya.
Adapun persyaratannya disebutkan dia adalah
- pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable),
- pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Baca juga: Demo Hari Ini di Jakarta Live Streaming TV One, Kompas TV, Mahasiswa: Jokowi - Maruf Pemimpin Gagal
Baca juga: Liga Italia, Paolo Maldini Susun Rencana Megatransfer AC Milan, Fans Inter Bakal Kebakaran Jenggot
Baca juga: Santer Beredar Isu, Lesty Kejora dan Rizky Billar Menikah Akhir Tahun, Penjelasan Beni Mulyana
Baca juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Pulang Bulan Maulid Nabi, Anak Buah Idham Aziz Siapkan Pengamanan Khusus?
- mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul,
- bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.