Cek Rekening Sekarang, Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Awal November, Login kemnaker.go.id

Ayo cek rekening sekarang, jadwal pencairan blt bpjs awal November, login kemnaker.go.id

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi. Petugas jasa penukaran uang asing saat menghitung pecahan Rp 100.000 di PT Ayu Masagung, Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 juta sudah sampai tahap 2, masih bisa daftar, berikut cara daftar bantuan UMKM dan cara cek penerima via eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNKALTIM.CO - CAyo cek rekening sekarang, jadwal pencairan blt bpjs awal November, login kemnaker.go.id.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memastikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk karyawan dicairkan awal November ini.

Untuk memastikan Anda sebagai penerima subsidi, bisa login ke kemnaker.go,id.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah ( BSU) gelombang II periode November - Desember berjumlah Rp 1,2 juta.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan mulai akhir Oktober 2020.

Menurut Ida, penyaluran subsidi gaji akan diserahkan kepada 12,4 juta pekerja swasta yang datanya telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Berani, Anies Naikkan UMP 2021 Jakarta Jadi Rp 4,4 Juta, Luncurkan Program Kartu Pekerja 4 Manfaat

Baca juga: Tak Ikuti SE Menaker, Sultan Hamengkubuwono X Berani Naikkan UMP 2021, Tapi Buruh Justru Kecewa

Baca juga: Link Live Streaming dan Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Minggu 1 November 2020, Talkshow Hutan Kita

Baca juga: Hasil Liga Italia, Conte Temukan Faktor Inter Milan Loyo Lawan Parma, Nyaris Dipermalukan Gervinho

"Penyaluran (subsidi gaji) termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020," jelas Ida seperti yang dikutip Kontan melalui akun Youtube BPNB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Dia menjelaskan, subsidi upah ini memang dibagi dalam dua tahap penyaluran.

"Penyaluran ini akan dibagi menjadi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji sebesar Rp 1.200.000. Sedangkan termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," jelasnya.

Berdasarkan data yang dijabarkan oleh Menaker, realisasi penyaluran subsidi gaji termin 1 per 23 Oktober 2020 sudah mencapai 12.129.927 orang pekerja senilai Rp 14,6 triliun. "Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30%," imbuhnya.

Data yang dihimpun Kementerian Tenaga Kerja juga menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I

- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%

- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%

- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%

Sumber: Kontan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved