Kabar Artis

UPDATE Fakta Video Mirip Gisel, Gisella Sudah Diperiksa Polisi, Penyebar Pertama Belum Ditangkap?

Penulis: Aro
Editor: Januar Alamijaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Gisella Anastasia usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Pemanggilan Gisella Anastasia itu guna pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya video asusila mirip dirinya. Gisella sudah diperiksa polisi pekan ini, simak update fakta video mirip Gisel, penyebar pertama belum ditangkap?

Pasalnya, ini bukan kali pertama sang pelantun “Cara Melupakanmu” ini tersandung masalah serupa.

Kendati demikian, efek dari tersebarnya video ini justru berbuntut panjang lantaran banyak netizen yang menyebarkannya.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi. 

Mengapa Gisella Anastasia diperiksa meski penyebar pertama belum tertangkap?

Polda Metro Jaya berencana memanggil ahli forensik untuk memeriksa wajah pemeran wanita dalam konten video dewasa yang disebut mirip artis GA.

Sebelumnya, polisi telah memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta memeriksa GA sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seseorang bisa terjerat hukum pidana apabila menjadi model konten video dewasa, baik disengaja maupun atas dasar permintaan orang lain.

Oleh karena itu, polisi memeriksa GA dan sejumlah ahli forensik maupun ITE guna mengungkap siapa model wanita dalam video syur tersebut.

Baca juga: Cek Info GTK 2020, Login Langsung Info GTK Sulit, Daftar BLT Guru Honorer info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca juga: Fitur Baru Kartu Prakerja, Ramai Dibahas Gambar Lonceng di Dashboard Prakerja, CEK Info Gelombang12

"Karena video itu menggambarkan ada orang 'mirip' GA, maka beralasan untuk dipanggil didengar dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com," Kamis (19/11/2020).

"Karena dalam perspektif Undang-Undang Pornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman," lanjutnya.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, seseorang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Mereka yang menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.

Untuk larangan menjadi model dalam konten pornografi diatur dalam Pasal 8 UU Pornografi yang menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Halaman
123

Berita Terkini