Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun.
Lalu, Pasal 9 UU Pornografi mengatur setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca juga: Trending Twitter Story, Mirip Instagram Story, Cara Gunakan Twitter Fleets, bisa Teks, Foto & Video
Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta eform.bri.co.id/bpum, Jadwal Terbaru BPUM Khusus Tangerang
Baca juga: Barisan Belakang AC Milan Rapuh, Bidik Pemain Muda Ajax, Kendala Rossoneri Bikin Terancam Gigit Jari
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Gisel Bisa Dipanggil Lagi Berkait Video Syur " danĀ "Mengapa Artis GA Diperiksa meski Penyebar Pertama Video Syur Belum Ditangkap?"