4. Syarat Penerima Bantuan
M Zain menjelaskan, persyaratan utama penerima bantuan adalah para guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika.
Adapaun untuk guru PAI di sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA.
Untuk mengecek, apakah nama Anda terdaftar atau tidak dapat login di simpatika.kemenag.go.id atau di www.siagapendis.com.
Bisa juga dengan klik link di bawah ini lantas input nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK.
5. Jadwal Pencairan
Saat ini, Kemenag telah menyiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu.
Setelah SK selesai, tahapan selanjutnya adalah proses pencairan.
"Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi," kata M Zain.
Baca juga: Jadwal Indonesian Idol 2021 Audisi 3, Siaran Langsung RCTI Malam Ini, Link Live Streaming RCTI Plus
Baca juga: Update Liga Italia, AC Milan dalam Situasi Sulit, Tanpa Zlatan Ibrahimovic Jelang 3 Laga Krusial
Baca juga: TERJAWAB Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Login prakerja.go.id, Tips Memilih Pelatihan dan Link
Baca juga: Penajam Paser Utara Diapit Wilayah Zona Merah Covid-19, Kapolres Harap Masyarakat Selalu Terapkan 4M
Sebelumnya, Zain berharap, bantuan gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional pada 25 November 2020.
"Semoga bantuan sudah bisa dicairkan pada akhir November atau awal Desember 2020," ucapnya.
Sementara itu, Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan BLT untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-PNS pada madrasah sudah terbit, termasuk juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.
"Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11/2020). (*)