Saat ini masih menunggu proses finalisasi hasil harmonisasi untuk dituangkan ke dalam RPP Perdagangan dan juga di RPP Perindustrian.
Untuk RPP KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), saat ini Kemenko Perekonomian tengah mengharmonisasikan berbagai skema insentif dan kemudahan, dengan kondisi empirik di lapangan.
Hal ini menyangkut perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai (insentif fiskal), serta berbagai kemudahan perizinan dan insentif non-fiskal.
“Pemerintah optimistis akan dapat menyelesaikan semua Peraturan Pelaksanaan ini tepat waktu, dengan tetap membuka kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelesaian seluruh RPP dan RPerpres aturan turunan UU Cipta Kerja,” ucap Airlangga Hartarto.
Kini pemerintah terus membuka ruang kepada masyarakat dan stakeholder UU Cipta Kerja untuk memberikan masukan.
Baca juga: SOAL TVRI Hari Ini Kelas 1-3 Selasa 23 November 2020, Tugas TVRI: Bangun Datar & Pola Bangun Datar
Diharapkan dalam waktu yang tersisa, sejak tiga bulan diundangkan, semua masukan diterima hingga peraturan pendukung pelaksana UU Cipta Kerja rampung dan siap dimanfaatkan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Airlangga Hartarto: Tinggal 14 Peraturan Pendukung UU Cipta yang Perlu Harmonisasi dan Sinkronisasi, https://www.tribunnews.com/kilas-non-kementrian/2020/11/24/airlangga-hartarto-tinggal-14-peraturan-pendukung-uu-cipta-yang-perlu-harmonisasi-dan-sinkronisasi.