TRIBUNKALTIM.CO - Sistem gaji PNS akan segera berubah, tak lagi berdasarkan pangkat dan golongan, lantas apakah gaji jadi lebih besar atau kecil?
Rencana perubahan sistem penggajian ini disebut sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan nilai jabatan (job value).
Baca juga: UPDATE! Pendaftaran PPPK/P3K Segera Buka, Hak Tak Jauh Beda dengan PNS, Ini Rincian Gaji & Tunjangan
Baca juga: PNS Aktif dan Pensiunan Bakal Dapat Uang Kaget Dalam Jumlah Banyak, Cek Informasinya
Baca juga: Pemprov Kaltara Beri Insentif Khusus untuk Guru Non PNS, PAUD hingga SLTA
Badan Kepegawaian Negara ( BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN tengah mempercepat upaya reformasi sistem gaji PNS, sistem pangkat dan skema penghasilan PNS.
Upaya ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Hal tersebut dijelaskan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono.
Ia mengatakan, upaya di atas diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan teknis.
Tentang pangkat, gaji, tunjangan dan fasilitas PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP tentang Pangkat PNS dan PP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
"Dalam prosesnya, BKN terus berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga," katanya dalam keterangan pers.
"Seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, termasuk juga dengan Pemerintah Daerah," tambahnya.
Paryono melanjutkan, reformasi sistem pangkat PNS pada prinsipnya selaras dengan mandat UU ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah dibuah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dimana pada sistem sebelumnya, pangkat melekat pada orang/PNS (tingkat seseorang PNS).
Sementara pada sistem pangkat ke depan pangkat melekat pada jabatan (tingkatan jabatan).
Sedangkan proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN dan mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.
Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.