Pilkada Balikpapan

Pilkada Balikpapan, KPU Beberkan Regulasi Jika Kolom Kosong Menang dalam Pemilihan

Relawan Kolom Kosong menyampaikan beberapa aspirasi terkait pelaksanaan pilkada ke KPU Kota Balikpapan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha. Relawan kolom kosong menyampaikan beberapa aspirasi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ke KPU Balikpapan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Relawan kolom kosong menyampaikan beberapa aspirasi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ke KPU Balikpapan.

“KPU menerima audensi dari teman-teman relawan kolom kosong ada beberapa hal yang disampaikan,” ujar Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

Relawan kokos, sebutannya, meminta kepada KPU Balikpapan untuk memberi akses seluas-luasnya terutama pada hari pemungutan suara.

Kehadiran tim kokos sebagai saksi, sebenarnya tidak diatur dalam regulasi.

Baca juga: Pendukung Kolom Kosong Gelar Aksi Penolakan Panelis Debat Publik Pilkada Balikpapan

Baca juga: PKB Kutai Kartanegara Merapat ke Petahana Edi-Rendi di Pilkada Kukar, Tak Ingin Kolom Kosong Menang

Namun, tetap bisa mendokumentasikan hasil penghitungan suara.

Khsusunya, hasil perhitungan yang telah ditandatangi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi.

“Saya sampaikan bahwa untuk hadir sebagai saksi itu tidak bisa. Karena tidak ada regulasinya," kata Thoha.

"Tapi relawan kolom kosong bisa mendokumentasikan C pleno dengan cara memfoto, setelah ditandatangani oleh KPPS dan saksi,” sambungnya.

Selain itu, Thoha menjelaskan regulasi apabila kolom kosong menang dalam pemilihan.

Sesuai dengan undang-undang dan Peraturan KPU, maka pilkada akan kembali digelar pada pilkada selanjutnya.

Hal itu tepatnya tertuang di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2015, PKPU Nomor 13 Tahun 2018.

Baca juga: Dua Partai Politik di Balikpapan, Hanura dan Nasdem Deklarasikan Kolom Kosong di Pilkada 2020

Baca juga: NEWS VIDEO Lawan Kolom Kosong, Paslon Tunggal Rahmad Masud-Thohari Azis Dapat Posisi Kanan

Disebutkan, dalam hal kolom kosong melebih suara paslon, maka hal yang pertama dilakukan ialah KPU akan menetapkan pilkada akan dilaksanakan di gelombang berikutnya, mengikuti tahapan pemilu secara nasional.

Selanjutnya, Gubernur Kaltim akan menunjuk dan melantik Pejabat Wali Kota untuk mengisi jabatan yang kosong hingga pilkada kembali digelar.

“Yang kedua pejabat, wali kota akan ditunjuk oleh Gubernur Pejabat Wali Kota namanya,” imbuhnya.

(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved