Pilkada Balikpapan
Pilkada Balikpapan, KPU Beberkan Regulasi Jika Kolom Kosong Menang dalam Pemilihan
Relawan Kolom Kosong menyampaikan beberapa aspirasi terkait pelaksanaan pilkada ke KPU Kota Balikpapan
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Relawan kolom kosong menyampaikan beberapa aspirasi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ke KPU Balikpapan.
“KPU menerima audensi dari teman-teman relawan kolom kosong ada beberapa hal yang disampaikan,” ujar Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Relawan kokos, sebutannya, meminta kepada KPU Balikpapan untuk memberi akses seluas-luasnya terutama pada hari pemungutan suara.
Kehadiran tim kokos sebagai saksi, sebenarnya tidak diatur dalam regulasi.
Baca juga: Pendukung Kolom Kosong Gelar Aksi Penolakan Panelis Debat Publik Pilkada Balikpapan
Baca juga: PKB Kutai Kartanegara Merapat ke Petahana Edi-Rendi di Pilkada Kukar, Tak Ingin Kolom Kosong Menang
Namun, tetap bisa mendokumentasikan hasil penghitungan suara.
Khsusunya, hasil perhitungan yang telah ditandatangi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi.
“Saya sampaikan bahwa untuk hadir sebagai saksi itu tidak bisa. Karena tidak ada regulasinya," kata Thoha.
"Tapi relawan kolom kosong bisa mendokumentasikan C pleno dengan cara memfoto, setelah ditandatangani oleh KPPS dan saksi,” sambungnya.
Selain itu, Thoha menjelaskan regulasi apabila kolom kosong menang dalam pemilihan.
Sesuai dengan undang-undang dan Peraturan KPU, maka pilkada akan kembali digelar pada pilkada selanjutnya.
Hal itu tepatnya tertuang di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 14 Tahun 2015, PKPU Nomor 13 Tahun 2018.
Baca juga: Dua Partai Politik di Balikpapan, Hanura dan Nasdem Deklarasikan Kolom Kosong di Pilkada 2020
Baca juga: NEWS VIDEO Lawan Kolom Kosong, Paslon Tunggal Rahmad Masud-Thohari Azis Dapat Posisi Kanan
Disebutkan, dalam hal kolom kosong melebih suara paslon, maka hal yang pertama dilakukan ialah KPU akan menetapkan pilkada akan dilaksanakan di gelombang berikutnya, mengikuti tahapan pemilu secara nasional.
Selanjutnya, Gubernur Kaltim akan menunjuk dan melantik Pejabat Wali Kota untuk mengisi jabatan yang kosong hingga pilkada kembali digelar.
“Yang kedua pejabat, wali kota akan ditunjuk oleh Gubernur Pejabat Wali Kota namanya,” imbuhnya.
(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia)