Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustadz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustadz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustadz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Rabu Dini Hari Dokter Sardjono Meninggal Dunia, Sorenya Istri Menyusul, Terpapar Covid-19
Baca juga: PNS Aktif dan Pensiunan Bakal Dapat Uang Kaget Dalam Jumlah Banyak, Cek Informasinya
Baca juga: Cara Mengisi Jawaban Survey Prakerja di www.prakerja.go.id, Langsung Dapat Intensif
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Kamis 3 Desember 2020, Al Belum Jujur Kepada Andin, Elsa Penyebabnya!
(*)