Ketua KPK Singgung Hukuman Mati Juliari P Batubara, Sudjiwo Tedjo Bereaksi Sindir Hak Fakir Miskin

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budayawan Sudjiwo Tedjo dan Mensos Juliari P Batubara

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua KPK singgung hukuman mati Juliari P Batubara, Sudjiwo Tedjo bereaksi sindir hak fakir miskin.

Gebrakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menangkap Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara menuai respon dari Budayawan Sudjiwo Tedjo.

Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri turut menyinggung hukuman mati saat merilis kasus yang politikus PDIP tersebut.

Sudjiwo Tedjo pun ikut angkat bicara soal hukuman mati untuk para koruptor.

Budayawan Sudjiwo Tedjo memberikan tanggapan menohok atas penetapan tersangka Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara ( JPB).

Seperti diketahui, Mensos Juliari P Batubara menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) usai ditetapkan jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi bansos covid-19.

Baca juga: Kabar Gembira, Menteri Jokowi Lanjutkan 4 Program Bagi-Bagi Uang di 2021, Cek Nasib Subsidi Listrik?

Baca juga: KINI Tersangka Kasus Suap Bansos covid-19, Total Harta Kekayaan Mensos Juliari P Batubara Rp 47 M

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Diduga Korupsi Bansos covid, KPK Sita Uang di 7 Koper

Baca juga: Jokowi Minta Mensos Salurkan Bansos Awal Januari 2021, Cek NIK KTP Data Penerima dtks.kemensos.go.id

Menteri Sosial Juliari P Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Atas perbuatannya, Juliari P Batubara terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Mengutip Tribunnews, Firli Bahuri mengatakan hukuman mati bisa diberikan pada Juliari P Batubara jika terbukti melanggar Pasal 12 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain.

Melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," terang Firli Bahuri di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), dini hari.

"Kita paham juga bahwa pandemi covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana non-alam,"

"Sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi covid-19," imbuhnya.

Sedangkan sebagai pemberi suap, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengetahui ucapan dari ketua KPK soal hukuman mati untuk Mensos Juliari P Batubara, Sudjiwo Tedjo pun memberikan tanggapannya.

Baca juga: Nadya Mustika Pamer Perut Buncit, Kehamilan Istri Rizki D Academy Mulai Kelihatan, Berapa Bulan?

Dilansir dari akun Twitter @sudjiwo_tedjo, Sudjiwo Tedjo awalnya menyinggung soal pelaku korupsi bansos covid-19.

Apalagi ketika ketua KPK blak-blakan menyebut adanya ancaman hukuman mati untuk pelaku.

"Mendengar korupsi Bansos lekas menyulut kebencian kita pada pelakunya.

Bahkan ada wacana hukuman mati," tulis Sudjiwo Tedjo.

Menurut sang budayawan, korupsi dana bansos covid-19 itu sama saja seperti mematikan hak fakir miskin yang harusnya berhak menerima bantuan.

"Padahal, esensi setiap korupsi, termasuk yg di luar Bansos, adalah mematikan hak2 fakir miskin untuk dapat menikmati itu langsung/tidak andai tak dikorup," tulis Sudjiwo Tedjo, Minggu (6/12/2020).

Uang 7 Koper

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan uang dengan total Rp14,5 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dengan tersangka Menteri Sosial ( Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

Dari OTT KPK di Jakarta dan Bandung pada Sabtu (5/12/2020) itu, KPK mendapati uang Rp14,5 miliar ini berupa pecahan mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.

Uang Rp14,5 miliar itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.

Selain uang, dalam OTT itu Tim Satgas KPK mengamankan enam orang yakni, Matheus Joko Santoso (MJS) selaku PPK di Kemensos; Wan Guntar (WG) selaku swasta asal Tiga Pilar Agro Utama; Ardian I M (AIM) selaku swasta; Harry Sidabuke (HS) selaku swasta; Shelvy N (SN) selaku Sekretaris di Kemensos; dan Sanjaya (SJY) selaku swasta.

Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 6 Desember 2020 Malam Ini, Al dan Andin Baikan, Kabar Gembira di Panti Asuhan

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD171,085 (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta)," kata Firli.

Menurut Firli uang dugaan suap itu diamankan dari sejumlah pihak dibeberapa lokasi di Jakarta.

Namun, Firli enggan mengungkap secara detail lokasi uang itu ditemukan dan akhirnya diamankan.

Menurut Firli, uang itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

"Yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar," ujar Firli.

Praktik suap itu diendus KPK berdasrkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN selaku orang kepercayaan JPB) " ungkap Firli.

Adapun penyerahan uang, kata Firli, akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 Wib di salah satu tempat di Jakarta.

Baca juga: Info Terbaru Jadwal Pendaftaran Gelombang 12 dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja, Via Online & Offline

Sebelumnya, ujar Firli Bahuri, uang telah disiapkan Ardian I M dan Harry Sidabuke didalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil, disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung.

"Selanjutnya Tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Firli.

(*)

Artikel ini telah tayang dengan judul Korupsi Bansos covid-19, Mensos Juliari Terancam Hukuman Mati, Sudjiwo Tedjo Sindir Hak Fakir Miskin, https://bogor.tribunnews.com/2020/12/06/korupsi-bansos-covid-19-mensos-juliari-terancam-hukuman-mati-sudjiwo-tedjo-sindir-hak-fakir-miskin?page=all.

Berita Terkini