Pilkada Balikpapan

Masa Tenang, Relawan Paslon Walikota Balikpapan RM-TA Laporkan AHB ke Kantor Bawaslu Balikpapan

Penulis: Siti Zubaidah
Editor: Mathias Masan Ola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Relawan RM-TA foto saat berada di Kantor Bawaslu Balikpapan usai melapor tim AHB ke Bawaslu /HO

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tim Pemenangan Paslon Rahmad-Thohari melaporkan tim kolom kosong yang diduga melakukan kampanye di masa tenang di Lapangan Merdeka, Minggu pagi pukul 08.00 wita (6/12/2020).

Laporan ini dilakukan tim relawan Rahmad bersama tim pemenangan ke Bawaslu Balikpapan, Minggu sore.

“Mereka berkegiatan di Lapangan Merdeka bagi selebaran. Isi lebaran tentang H Rahmad perbandingan antara kokos dan H Rahmad. Pokoknya mereka bagikan itu selebaran,” kata H Sakaruddin Relawan Rahmad yang tinggal di kampung baru.

“Saya laporkan karena sebagai relawan Haji Rahmad. Kok di hari tenang ada kampanye. Itu yang saya laporkan kemari ( Bawaslu). Sedangkan kita udah nggak ada kegiatan sedangkan kokos ada kegiatan di hari tenang,” ujarnya.

Baca juga: Tutup Masa Sosialisasi, Warga Dayak PDKT Mantapkan Dukungan ke RM-TA Menang Pilkada Balikpapan

Baca juga: Jelang Pilkada Balikpapan 2020, KPU Kota Beriman Masif Gelar Bimbingan Teknis SI-Rekap

Di lokasi  juga ada pembagian masker, selebaran dan ada sekolompok orang mengenakan baju AHB kokos squad.

“Kita laporkan Bapak H Ahmad Basyir karena penanggungjawab dari AHB kokos squad itu,” tambah Ahmad Yani dari kantor hukum Agus Amri mendampingi relawan RA-TA, Sakaruddin.

“Kami melaporkan itu semata-mata ada kegiatan di masa tenang yang seharusnya tidak ada. Respon Bawaslu akan tindaklanjuti, kami akan dikabari. Yang jelas kita serahkan ke teman-teman Bawaslu untuk bagaimana selanjutnya,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Balikpapan Ahmad Topan mengatakan laporan Sakaruddin terkait kegiatan sekelompok masyarakat di Lapangan Merdeka dengan menggunakan baju AHB squad.

Dalam kegiatan itu mereka membagikan masker, handsanitiser dan selebaran.

“Menurut pelapor dalam masa tenang tidak boleh ada kegiatan apapun. Kemudian Bawaslu pada prinsipnya menerima setiap laporan.

Selanjutnya buat kajian awal apakah materi awal, syarat formil terpenuhi kemudian kita bicara materi dari peristiwa yang dilaporkan.

Apakah yang dilaporkan itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilihan atau tidak. itu isi kajian awal kita,” jelas Topan.

Pada dasarnya Bawaslu bekerja sesuai regulasi, apapun yang diatur dalam regulasi hal itu menjadi dasarnya.

Halaman
12

Berita Terkini