UPDATE! Menteri Sosial Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK, Deretan Mensos yang Pernah Ditangkap KPK

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENTERI KORUPSI - Kolase foto tiga mantan Menteri Sosial. Dari kiri ke kanan: Bachtiar Chamsyah, Idrus Marham, Juliari Batubara

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Minggu (6/12/2020).

Menurut Firli, penahanan dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat buktil.

Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Juliari Batubara Tersangka Korupsi, Jokowi: Saya tak Akan Lindungi, Itu Uang Rakyat, Apalagi Bansos

Baca juga: Jadi Lahan Korupsi! Ini Jenis Bansos untuk Warga Miskin Terkait Kasus Suap Mensos Juliari Batubara

Baca juga: NEWS VIDEO Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati, Diduga Korupsi Bansos covid

Baca juga: NEWS VIDEO Kronologi Dugaan Suap Bansos covid-19, Mensos Terima Rp 17 Miliar

Sebelumnya, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek.

"Setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan, JPB telah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Minggu.

Juliari Batubara akan dilakukan penahanan selama 20 hari, yakni pada 6-25 Desember 2020.

"JPB ditahan di rumah tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ungkap Firli.

Sebelum ditahan, Juliari bakal dites covid-19 dan menjalani isolasi diri selama 14 hari.

"Kita lakukan upaya pencegahan covid-19," ujar Firli Bahuri.

Baca juga: Pejabat Kemensos Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Dana Bansos covid-19, Mensos Tunggu Perkembangan

Baca juga: Menteri Sosial Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Bansos covid-19, Juliari Masih Diburu!

Respons Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal penetapan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sebagai tersangka.

Ia mengatakan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi berujar, dirinya sejak awal sudah mengingatkan para menterinya untuk tidak korupsi.

“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK," ujarnya, dikutip dari Presidenri.go.id, Minggu (6/12/2020).

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: jangan korupsi!” jelas Jokowi.

Baca juga: Kronologi Dugaan Suap Bansos covid-19, Mensos Terima Rp 17 Miliar, Manfaatkan 2 Kali Paket Sembako

Baca juga: PROFIL Mensos Juliari Batubara, Pernah Digaji Sejuta, Kini Tersangka Dugaan Korupsi Bansos covid-19

Ia menegaskan, pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi dalam pemanfaatan anggaran negara baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.

“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional."

"Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Jokowi.

Ia menyebut, dirinya tidak akan melindungi orang yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, dan profesional,” imbuhnya.

Daftar Mensos yang ditangkap karena korupsi

MENTERI KORUPSI - Kolase foto tiga mantan Menteri Sosial. Dari kiri ke kanan: Bachtiar Chamsyah, Idrus Marham, Juliari Batubara (ANTARA/SIGID KURNIAWAN, KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO, NABILLA TASHANDRA)

Sebelum Juliari Batubara, setidaknya ada dua Mensos di periode berbeda yang juga harus berurusan dengan KPK.

Berikut daftar Mensos yang tersandung kasus korupsi:

Bachtiar Chamsyah

Dikutip dari acch. kpk.go.id, pria kelahiran Aceh, 31 Desember 1945 ini merupakan mantan Menteri Sosial periode 2001-2009.

Bachtiar didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin jahit, pengadaan sapi potong, serta pengadaan sarung di Departemen Sosial (kini Kementerian Sosial) pada 2006-2008.

Tepat pada 5 Agustus 2010, KPK secara resmi menahan Bachtiar setelah beberapa bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 22 Maret 2011, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan hukuman satu tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp 50 juta. 

Bachtiar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyetujui penunjukan langsung pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan kain sarung yang merugikan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Majelis hakim menilai, Bachtiar hanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Ia tidak terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan sapi impor, sarung, dan mesin jahit tersebut.

Idrus Marham

Diberitakan Kompas.com (31/8/2018), mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham ditahan KPK pada Jumat, 31 Agustus 2018 setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Sebelumnya, Idrus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau 1.

"Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta baru, bukti, keterangan saksi, surat dan petunjuk dan dilakukan penyelidikan baru dengan satu orang tersangka, yaitu atas nama IM Menteri Sosial," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8/2018).

Idrus saat itu diduga telah menerima suap bersama-sama dengan tersangka Eni Maulani Saragih.

atut diketahui, pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hanya menjatuhkan 3 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan pada Idrus.

Namun, pada tingkat banding, ia dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Idrus kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan MA pun mengurangi vonis tersebut menjadi 2 tahun penjara.

Saat masih menjalani masa penahanan di rutan KPK, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idrus saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).

Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.

Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain.

Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulBREAKING NEWS: Menteri Sosial Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK, di Kompas.com dengan judul Berawal dari Laporan Masyarakat, Begini Kronologi OTT Dugaan Suap Bansos covid-19 di Kemensos. dan "Juliari Batubara dan Sederet Menteri Sosial yang Ditangkap KPK karena Korupsi..."

Berita Terkini