Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.
"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.
Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai.
Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," lugas dia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Senin 7 Desember 2020, Yogyakarta Hujan Sedang dan Pontianak Hujan Ringan
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Desember 2020, Andin Bongkar Kebohongan Elsa, Perbuatan Roy? Reaksi Al?
Baca juga: Daftar Pemenang MAMA 2020, BTS Borong Daesang Lagi, Ada Tiara Andini, Rizky Febian, Yovie Widianto
Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Skema tunjangan PNS
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).
Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.