TRIBUNKALTIM.CO - Apakah gaji PNS tahun 2021 bakal naik, begini penjelasan lengkap BKN dan Menpan RB, menanti keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dalam hitungan hari, tahun 2020 akan segera berakhir dan berganti tahun, adakah kabar gembira kenaikan gaji PNS tahun 2021?
Berikut penjelasan lengkap dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ).
Lantas bagaimana keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, selaku bendahara negara?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji Pegawai Sipil Negeri ( PNS) pada tahun 2021.
"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2020).
Baca juga: Sistem Gaji PNS Berubah, Tak Lagi Berdasarkan Pangkat & Golongan, Gaji Jadi Lebih Besar atau Kecil?
Baca juga: Formula Gaji PNS Terbaru, Tersisa 2 Komponen, Ditentukan 3 Faktor Utama, Sistem Pangkat Ikut Berubah
Baca juga: UPDATE! Begini Kebijakan Gaji Pokok PNS dan Gaji 13 2020 dan 2021, Ada Perubahan Sistem Penggajian
Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.
Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.
Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional. Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.
Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.
Baca juga: Jusuf Kalla Bicara Peluangnya Nyapres di Pilpres 2024, Beri Peringatan Anies Baswedan Soal Jakarta
Baca juga: Hasil Liga Italia, Sampdoria vs AC Milan, Rossoneri Menang, Catatkan Rekor Gol di Serie A Musim Ini
Baca juga: KODE REDEEM Free Fire 7 Desember 2020, Buruan Klaim Hadiah FF Terbaru, Ada yang Resmi Garena