TRIBUNKALTIM.CO - Pilkada Serentak 2020, 9 kriteria Kepala Daerah ideal versi KPK, Pilih yang Jujur yang Jujur Dipilih.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) memberi panduan atau tips memilih kepala daerah.
Diketahui, Rabu 9 Desember 2020, 270 daerah di Indonesia menggelar Pilkada Serentak 2020.
Baru-baru ini, KPK menuai banyak pujian karena mengungkap aksi korupsi 2 menteri sekaligus, yakni Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Sosial ( Mensos).
Komisi Pemberantassn Korupsi ( KPK) menyampaikan 9 kriteria calon kepala daerah berintegritas yang dapat menjadi pertimbangan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2020.
KPK juga mengajak publik untuk menjadi pemilih cerdas dan berintegritas dalam Pilkada Serentak 2020 yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan Rabu (9/12/2020) hari ini.
Baca juga: Blak-blakan, Jusuf Kalla Bicara Peluang Habib Rizieq di Pilpres 2024, Singgung Peran Silent Mojority
Baca juga: Update Liga Italia, Paolo Maldini Kecewa Sikap Real Madrid, Tawarkan Gelandang Mewah ke AC Milan
Baca juga: KUNCI JAWABAN PAS Kelas 6 Tema 2, UAS Tematik Persatuan dalam Perbedaan: Siapakah Thomas Alva Edison
Baca juga: Link Pengaduan Bila Belum Cair, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Diperpanjang?
"Melalui slogan Pilih yang Jujur, yang Jujur Dipilih, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengajak masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas dalam memilih calon kepala daerah," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (8/12/2020).
Berikut ini sembilan kriteria calon kepala daerah berintegritas yang dapat digunakan masyarakat untuk menilai cakada
1. Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi
2. Tidak melakukan politik uang
3. Mempunyai rekam jejak yang baik mendukung antikorupsi
4. Patuh melaporkan LHKPN dan menolak Gratifikasi
5. Visi, misi program mencerminkan semangat antikorupsi
6. Peduli kepada pemilih, merakyat dan berpihak pada keadilan
7. Menghindari konflik kepentingan seperti kolusi dan nepotisme