Pilkada Serentak 2020, 9 Kriteria Kepala Daerah Ideal Versi KPK, Pilih yang Jujur yang Jujur Dipilih

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan TPS 13, Desa Pinang Raya, RT 02 Dusun Danau Raya, Sangata Selatan, tempat calon wakil bupati Pilkada Kutim Kasmidi Bulang nomor 03 menyalurkan hak politiknya. TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD FACHRI

8. Bergaya hidup sederhana, melayani dan selesai dengan dirinya

9.Berani dan bertanggung jawab dalam setiap keputusan demi tegaknya integritas

Baca juga: Transfer Liga Italia, Jawaban Tegas Maldini! Rencana Arsenal Datangkan Gelandang AC Milan Pupus

Di samping itu, Ipi menuturkan, ada sejumlah cara bagi publik untuk mengetahui kejujuran seorang calon kepala daerah.

Misalnya, mengecek kepatuhan para calon kepala daerah petahana atau calon kepala daerah yang berlatar belakang sebagai pejabat publik dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) melalui situs https://elhkpn.kpk.go.id/.

Selain itu, jika calon adalah seorang petahana, publik juga bisa mengecek komitmen antikorupsinya dalam bentuk capaian kinerja selama menjabat dalam membangun tata kelola pemerintahan di daerahnya melalui https://jaga.id/jendela-daerah/.

Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Tips Cegah Virus Corona di Pilkada Serentak 2020

Kegiatan ini sebenarnya dikhawatirkan para ahli epidemiologi, sebab berpotensi menjadi lokasi penyebaran Virus Corona dan menjadi klaster.

Pakar epidemiologi dari Universitas Diponegero, Ari Udiyono, mengatakan dibutuhkan upaya ekstra dari segala pihak, baik pihak regulator, penyelenggara, dan masyarakat untuk menekan potensi tersebut.

"Penekanan adalah pada protokol kesehatan. Semua harus menggunakan masker dan jarak diatur sedemikian rupa sehingga tidak terjadi kerumunan," kata Ari saat dihubungi Kompas.com, Senin (7/12/2020).

Menurutnya, KPU telah membuat sejumlah peraturan saat pencoblosan.

Baca juga: Mirip Pilpres 2019, Fadli Zon Diteror Usai Bahas Penembakan Laskar FPI Oleh Polisi, Ulah Intelejen?

Apabila ditaati masyarakat, Ari menilai, sudah cukup untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

  • Peraturan KPU tersebut di antaranya:
  • Setiap TPS maksimal dibatasi maksimal 500 pemilih.
  • Setiap pemilih diminta hadir sesuai waktu yang dijadwalkan dalam Model C Pemberitahuan KWK, demi menghindari kerumunan.
  • Pemilih harus selalu mengenakan masker sejak datang hingga kembali ke rumah.
  • Wajib mencuci tangan sebelum dan sesudah melakukan pencoblosan.
  • Tempat duduk tempat antrian diatur dengan diberi jarak 1 meter.
  • Dicek suhu tubuhnya sebelum memasuki area TPS, bagi yang memiliki suhu di atas 37,3 akan diarahkan mencoblos di bilik khusus.
  • Membawa alat tulis sendiri untuk mengisi daftar hadir dan tanda tangan.
  • Pemilih tidak mencelupkan jari pada tinta, namun tinta akan diteteskan oleh petugas.
  • Petugas telah melakukan tes cepat sebelum bertugas.
  • Petugas mengenakan masker, sarung tangan, dan face shield selama bertugas.
  • Area TPS dilakukan desinfektan.
  • Segala perlengkapan yang digunakan dalam proses pemilihan telah sesuai dengan protokol kesehatan.
  • Pemilih yang berusia lanjut atau memiliki sakit berisiko maka akan didatangi petugas, tidak datang ke TPS.

Baca juga: Mendadak Lesti Kejora tak Berkutik Saat Ria Ricis Singgung Masa Lalunya di Depan Rizky Billar

Halaman
123

Berita Terkini