Lengkap, Daftar Kasus Habib Rizieq yang Buat Bos FPI Jadi Tersangka Polisi 6 Kali, Ada Chat Syur
Lengkap, daftar kasus Habib Rizieq Shihab yang buat bos FPI jadi tersangka polisi 6 kali, ada chat syur
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, daftar kasus Habib Rizieq Shihab yang buat bos FPI jadi tersangka polisi 6 kali, ada chat syur.
Imam Besar Front Pembela Islam kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kali ini, Habib Rizieq Shihab dijerat kasus pelanggaran protokol kesehatan lantaran menimbulkan kerumunan di Petamburan.
Sebelumnya, Rizieq Shihab sudah pernah 5 kali jadi tersangka polisi, bahkan berujung penjara.
Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Pemimpin FPI itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Baca juga: Terjawab, Mahfud MD Bocorkan Jokowi Sempat Minta Habib Rizieq Dilindungi, Semua Berubah Karena Ini
Baca juga: Lengkap & Cocok di WhatsApp, Kumpulan Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru, Bisa Buat Update Status
Baca juga: Update Liga Italia, Pioli Respon Nasib Inter Milan Gagal Total di Liga Champions, Ganggu AC Milan?
Baca juga: Alasan Habib Rizieq Sudah Tahu Sejak Awal Bakal Jadi Tersangka Terkuak, Aziz Yanuar: Kriminalisasi
Rizieq Shihab yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab bukan pertama kali tersandung kasus hukum.
Catatan Kompas tentang perjalanan kasus hukum Rizieq Shihab menunjukkan ia berstatus tersangka sebanyak enam kali sejak 2001.
Berikut rincian kasus hukum yang pernah menjerat Rizieq Shihab.
1. Tersangka demo Anti-Amerika Serikat tahun 2001
Pada tahun 2001, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas aksi demonstrasi anti-Amerika Serikat (AS) di sekitar Kedubes AS di Jalan Merdeka Selatan.
Aksi demonstrasi itu digelar pada 15 Oktober 2001.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menghasut, menghina, serta menyebarkan kebencian kepada pemerintah dan Kepolisian.
Ia juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, yakni menggelar aksi demo saat hari libur.
Sebab, aksi demo anti-AS itu digelar pada hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.