Update BLT BPJS, Menaker Beber Termin 2 Baru Cair 89 Persen, Cek Nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Januar Alamijaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERBARU! BLT BPJS Tahap 2 Sudah Ditransfer, Menaker Target BSU Cair 2 Kali dalam Seminggu, Cek Saldo

TRIBUNKALTIM.CO - Update BLT BPJS, Menaker beber termin 2 baru cair 89 persen, cek nama sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT untuk karyawan termin 2 yang berlangsung mulai November 2020 sudah memasuki tahap V.

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan penyaluran subsidi gaji termin 2 baru 89 persen alias belum usai.

Artinya, akan ada lagi pencairan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tahap 6.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyebut realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah mencapai Rp 27,96 triliun atau 93,94 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 29,85 triliun, berdasarkan data per 14 Desember.

Baca juga: Update Liga Italia, Proyek Pemain Muda Maldini Berlanjut, Talenta Timnas Belgia Jadi Buruan AC Milan

Baca juga: Kabar Gembira, Menaker Pastikan Ada Pencairan BLT BPJS Termin 2 Tahap 6, Siap-Siap Cek Rekening Lagi

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Mahfud MD Balas Ridwan Kamil, Jelaskan Diskresi Pemerintah Jokowi ke Habib Rizieq

Baca juga: Update Kartu Prakerja, Peserta 2020 Bisa Daftar Lagi di 2021? Nasib Saldo Pelatihan Tak Terpakai

"Rinciannya, penyaluran BSU pada termin pertama mencapai Rp 14,71 triliun.

Angka ini berhasil menyentuh 12,26 juta pekerja atau 98,86 persen dari target pemerintah yakni 12,4 juta pekerja," kata Ida dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/12/2020).

Pada termin kedua, realisasi BSU mencapai Rp 13,2 triliun untuk 11,04 juta pekerja atau 89 persen dari target.

Kendati demikian, Ida menilai bahwa angka realisasi pada termin kedua belum sempurna.

Mengingat, periode penyaluran masih berlangsung sampai akhir Desember 2020.

Adapun bantuan yang terealisasi sejak September 2020 itu diberikan kepada pekerja yang memenuhi sejumlah syarat.

Yakni warga negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai pekerja aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020, pekerja penerima upah, dan gaji yang dilaporkan di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Total bantuan yang diberikan kepada setiap pekerja yang masuk kriteria sebesar Rp 2,4 juta.

Angka ini diberikan bertahap dalam dua termin, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Termin pertama dilakukan pada Agustus-Oktober 2020 dan termin kedua pada November-Desember 2020," ujar Ida.

Ida Fauziyah menuturkan beberapa tantangan dalam realisasi BSU sehingga tidak bisa 100 persen.

Pada realisasi termin pertama, kata Ida, ditemukan sejumlah rekening bermasalah.

Hal tersebut terungkap dari laporan-laporan bank penyalur.

"Karena laporan bank penyalur mengatakan terdapat data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur.

Atas adanya rekening retur tersebut, kami tidak diam. Kami kembalikan kepada BPJamsostek untuk diperbaiki," jelasnya.

BPJamsostek mencatat ada 154.887 rekening bermasalah yang membuat BSU tidak bisa ditransfer.

Kemudian, BPJamsostek melakukan perbaikan data, berkoordinasi dengan kantor cabang di daerah, bank penyalur, pemberi kerja, hingga berkomunikasi dengan penerima bantuan.

Sebanyak 87.963 rekening berhasil dipulihkan dan telah diserahkan ke Kemnaker.

Namun, masih ada 66.924 rekening yang masih dalam proses perbaikan hingga kini.

Baca juga: Tiba-Tiba Rocky Gerung Tunduk Perintah Luhut Pandjaitan, Beber Akhirnya Pemerintah Sadar Covid-19

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto menambahkan, pihaknya terus melakukan upaya penyempurnaan dan perbaikan terhadap data-data penerima BSU yang masih bermasalah.

"Sekaligus memastikan, seluruh tim di daerah bekerja 24 jam nonstop untuk memulihkan sedikitnya 60.000 rekening penerima bantuan yang sampai saat ini masih belum bisa dilakukan transfer," tutur Agus.

Sementara itu, Ida menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran BSU.

Menurut Ida, Kemenaker melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk ikut mendampingi jalannya proses penyaluran bantuan.

Selain itu, ia juga mengklaim pada pertengahan penyaluran BSU termin pertama, Kemenaker bersama dengan BPJamsostek turut menggandeng Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk pemadanan data penerima.

"Ini prinsip kehati-hatian yang kami lakukan mengikuti rekomendasi KPK.

Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memberikan keyakinan kepada kita semua bahwa BSU ini tepat sasaran," kata Ida.

"Kami juga terus dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada dana yang mengendap di Kemenaker.

Kalaupun masih ada dana retur, seluruhnya setelah itu kami kembalikan kepada kas negara," sambung dia.

Baca juga: Terjawab, Rocky Gerung Sudah Cium Gelagat ILC Tamat, Mengaku Sering Diganjal ke Acara Karni Ilyas

Cara cek nama dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Selain informasi bansos BPJS gelombang 2, simakcara cek Nama dapat BLT dengan 4 cara, salah satunya melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Pekerja mengeluhkan BLT belum cair

Ketika Kompas.com menelusuri akun Twitter BPJS Ketenagakerjaan (@BPJSTKinfo), masih terdapat pekerja yang mempertanyakan penyebab belum mendapatkan bantuan subsidi gaji atau upah, simak cara pengaduan BLT belum cair?

Dalam akun tersebut, ada yang mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji sejak termin pertama hingga saat ini.

Namun, jika ditelaah, rata-rata pekerja mengeluhkan tidak mendapatkan subsidi gaji pada termin II.

Seperti cuitan salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan @ima_ginable yang mempertanyakan dana subsidi gaji yang berhak dia terima justru tidak mendapatkan sejak awal program.

"Belum cair dari awal. Sudah tanya ke pihak yang memberi pekerjaan tidak mau tahu. Kemungkinan karena nomor rekening Bank Jatim yang awalannya angka nol. Semua teman-teman rerata belum dapat semua yang awalan angka nomor rekeningnya nol," keluh akun tersebut, Senin (31/11/2020).

Bagi pekerja yang ingin mengeluhkan masalah tidak menerima bantuan subsid gaji, lantaran karena rekening hingga kriteria penerima ada dua cara?

Baca juga: Live Streaming Trans 7, Tema Mata Najwa Malam Ini 16 Desember 2020, Tewasnya 6 Laskar Khusus FPI

Penjelasan Kemenaker

Terkait sejumlah pekerja yang belum mendapatkan BSU termin II, Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial Kemenaker Aswansyah mengatakan, ada mekanisme pemadanan data yang masih berlangsung antara Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan Ditjen Pajak.

"Kemarin kita melakukan pemadanan dengan Ditjen Pajak. Terdapat 1.198.539 rekening, tapi itu belum proses, jadi di-pending dulu penyaluran BSU-nya," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/11/2020).

Karena pemadanan masih berlangsung, maka pemilik 1.198.539 rekening belum dapat penyaluran dana BSU.

Aswansyah mengatakan, pemadanan ini masih belum final.

Sebab, pihak penyelenggara dan penyaluran BSU masih mengulang rekening mana saja yang tidak sesuai dengan kriteria calon penerima.

Dia menjelaskan, saat ini pihak BPJS Ketenagakerjaan belum merampungkan pemadanan data sepenuhnya.

"Kalau ada kelanjutan, kami proses kembali. Masih bisa diulang lagi," ujar Aswansyah.

Terkait pertanyaan dari warganet mengenai kemungkinan pekerja tidak mendapatkan BSU termin II, meskipun sebelumnya mendapatkan BSU di termin I, Aswansyah memberikan penjelasannya.

Pihaknya mengatakan bahwa mereka yang belum mendapatkan BSU termin II, sedangkan pada termin I sudah dapat, dimungkinkan rekeningnya ikut dalam pemadanan.

"Mungkin masuk yang ke-pending itu. Setelah melakukan pemadanan itu terindikasi ada 1.198.539, tapi angka ini belum clear sampai saat ini," ujar Aswansyah.

"Seandainya kalau sudah clear, ya yang upahnya di atas Rp 5 juta tidak kita salurkan," lanjut dia.

Tetap berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Dikarenakan pemadanan menunggu kejelasan data dari BPJS Ketenagakerjaan, Aswansyah mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga saling berkoordinasi terus, karena BPJS Ketenagakerjaan belum selesai," ujar Aswansyah.

Baca juga: Kabar Gembira, Jokowi Pastikan Vaksin Covid-19 Gratis, Presiden Pertama Disuntik, Respon Epidemiolog

Pihaknya juga mengaku tidak ingin berlama-lama menyalurkan BSU termin II agar dapat diberikan kepada pekerja yang berhak.

Selain itu, Aswansyah mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya menargetkan penerima BSU termin II sebanyak 11.052.859, jika gelombang 5 sudah cair.

Angka ini semakin mendekati dengan target data yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni sebanyak 12.403.896.

"Saya harapkan itu bisa 100 persen tersalurkan sesuai data yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan," lanjut dia.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Kelanjutan Program Subsidi Gaji, Kemenaker Tunggu Keputusan KPCPEN"

Artikel ini telah tayang dengan judul "Menaker: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Mencapai Rp 27,96 Triliun Per 14 Desember", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/16/19543061/menaker-realisasi-bantuan-subsidi-upah-mencapai-rp-2796-triliun-per-14?page=all#page2.

Berita Terkini