Soal Hasil Rapid Test Antigen atau PCR, Wagub Hadi Mulyadi: Silahkan Pilih Salah Satunya
Hasil tes tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan masuk ke wilayah Kaltim selama libur Natal maupun Tahun Baru.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengeluarkan surat edaran untuk wajib menunjukkan hasil rapid test antigen atau antibodi maupun tes swab PCR.
Hasil tes tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan masuk ke wilayah Kaltim selama libur Natal maupun Tahun Baru.
Namun masyarakat maupun warganet menanyakan persyaratan tersebut.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan Tolak Warga yang Ingin ke Kaltim Tanpa Miliki Rapid Test Antigen
Baca juga: Jembatan Sebulu Ambruk, Bupati Kukar Edi Damansyah Perintahkan Bangun Jembatan Alternatif
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Pilkada Kutim Ditangkap, Motif Menambah Suara Paslon Saat 9 Desember
Mayoritas menanyakan apakah harus menunjukkan semuanya ataupun salah satu hasil tes tersebut.
Sebab dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim nomor 440/7874/0641-II/B.Kesra bagian b mengatakan, bagi pelaku perjalanan udara ke Kaltim wajib menunjukkan kedua tes tersebut.
Hal tersebut berlaku ketika berada di wilayah Kaltim ataupun perjalanan antar daerah di Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Jumat (25/12/2020), mengatakan tidak perlu menunjukkan hasil keduanya.
Jika ingin berangkat ataupun berangkat ke seluruh wilayah yang ada di Kaltim hanya perlu membawa salah satu hasil tes.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Tegaskan Tolak Warga yang Ingin ke Kaltim Tanpa Miliki Rapid Test Antigen
Baca juga: Pemkab Malinau Keluarkan Edaran Wajib Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan Baik Darat, Laut dan Udara
"Setahu saya itu salah satunya," ucapnya.
Senada dengan Hadi Mulyadi, Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa'bani mengatakan untuk ke wilayah Kaltim hanya perlu menunjukkan salah satu saja.
Namun jika hasil tes rapid reaktif maka perlu penanganan tes berikutnya seperti tes swab.
Jika hasil tes swab negatif dan suratnya telah keluar maka diperbolehkan untuk masuk ke area Kaltim.
"Salah satu saja antigen atau PCR saja itu," ucapnya.
Sementara untuk ke Antar daerah di Kaltim diserahkan oleh kebijakan pemerintah Kabupaten Kota.
Walikota maupun Bupati diberikan kebijakan untuk memilih salah satu atau keduanya saat masyarakat masuk ke dalam daerah masing-masing.