Jumat, 17 April 2026

Penanganan Covid

Pemkab Malinau Keluarkan Edaran Wajib Rapid Test Bagi Pelaku Perjalanan Baik Darat, Laut dan Udara

Pemerintah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan Surat Edaran wajib rapid test bagi penumpang. Setiap penumpang wajib mengantongi

TRIBUNKALTARA.CO/MOHAMMAD SUPRI
Pengguna jasa pelayaran di Pelabuhan Speed Boat Malinau sedang bersiap untuk keberangkatan. Penumpang diwajibkan memiliki surat keterangan nonreaktif hasil rapid test atau negatif hasil PCR test, Kamis (24/12/2020). TRIBUNKALTARA.CO/MOHAMMAD SUPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU- Pemerintah Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan Surat Edaran wajib rapid test bagi penumpang.

Setiap penumpang wajib mengantongi surat keterangan nonreaktif hasil rapid test.

Edaran Bupati Malinau tersebut berisi larangan bagi armada travel, Damri dan Speedboat untuk tidak mengangkut penumpang tanpa surat keterangan rapid test atau PCR test.

Baca juga: Kronologi Perempuan Muda di Samarinda Diancam Ganti Rugi Rp 100 Juta Jika Menolak Dinikahi

Baca juga: Hasil Pilkada Balikpapan Digugat, Muncul Peluang Pemungutan Suara Ulang?

Baca juga: Diduga Kurir Narkoba, Wanita di Samarinda Diamankan, Sempat Buang Barang Bukti Sebelum Ditangkap

Sanksi bagi armada yang mengabaikan hal tersebut berupa larangan beroperasi selama 3 hingga 14 hari.

Surat edaran tersebut berlaku sejak hari ini, Kamis (24/12/2020) hingga 6 Januari 2021 mendatang.

Sebelumnya, Wakil Bupati Malinau, Topan Amrullah mengatakan syarat wajib bepergian dan menuju Malinau dengan mengantongi surat nonreaktif hasil rapid test.

Diperuntukkan bagi pelaku perjalanan baik yang menggunakan jalur darat, air maupun udara.

"Bagi siapa saja yang akan dan bepergian dan menuju ke Malinau, kita wajibkan ada surat keterangan nonreaktif rapid testnya. Langkah pencegahan jelang Natal dan Tahun Baru," ujarnya kepada TribunKaltara.com

Pengelola armada transportasi diwajibkan memeriksa kelengkapan surat keterangan nonreaktif covid-19 untuk kelancaran selama perjalanan.

Melalui Operasi Lilin Kayan 2020 di Malinau, personel gabungan akan memantau akses keluar masuk di Kabupaten Malinau.

Baca juga: Pasien Covid-19 Rentan Alami Gangguan Kejiwaan, TP KJM di Malinau untuk Jaga Kesehatan Mental Pasien

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Malinau, Pengawasan di Wilayah Isolasi Parsial 3 Kecamatan Diperketat

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Malinau, Kapolres AKBP Agus Nugraha Larang Pesta Kembang Api

Kegiatan keramaian atau acara yang dapat mengundang kerumunan dilarang selama operasi tersebut digelar hingga 4 Januari 2021 mendatang.

"Kerumunan tegas kita larang. Apalagi dengan kasus transmisi lokal yang semakin meningkat di Malinau," katanya.

Topan Amrullah berpesan agar masyarakat bekerja sama mencegah penularan covid-19 di Malinau.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved