Terjawab, Sikap Institusi Sri Mulyani Soal Gaji PNS, Dapat Hingga Rp 9 Juta Per Bulan di 2021
Terjawab, sikap institusi Sri Mulyani soal dapat minimal Rp 9 juta per bulan di 2021.
TRIBUNKALTIM.CO - Baru-baru ini Menpan RB Tjahjo Kumolo memberi angin segar kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Diketahui, politikus PDIP tersebut mengungkapkan pada 2021 ASN atau PNS pangkat terendah bisa mendapat gaji Rp 9 juta per bulan.
Jajaran Sri Mulyani di Kementrian Keuangan ( Kemenkeu) lantas merespon rencana kenaikan tunjangan untuk ASN tersebut.
Pemerintah tengah mengebut pembahasan skema baru gaji PNS beserta tunjangannya.
Dalam skema tersebut, akan ada kenaikan tunjangan cukup besar.
Hal yang sama juga berlaku untuk ASN lainnya, baik TNI maupun Polri..
Baca juga: FPI Terlarang, Fadli Zon Tak Tinggal Diam, Fahri Hamzah Kecewa ke Mahfud MD, Sikap NU & Muhammadiyah
Baca juga: Akhirnya Wijin Ambil Sikap Soal Gisel Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Tulis Pesan di IG, Putus?
Baca juga: Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana
Baca juga: Terjawab Video yang Buat FPI Dilarang Beraktivitas Lagi, Habib Rizieq Dukung ISIS, Disorot Mahfud MD
Jika beleidnya rampung dan disetujui, maka kenaikan pendapatan ASN akan mulai berlaku pada tahun 2021 ( gaji PNS 2021).
Selama ini, pendapatan bulanan take home pay PNS berasal dari komponen gaji pokok plus berbagai macam tunjangan ( Tunjangan PNS), di mana tunjangan paling besar abdi negara berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, dengan skema kenaikan tunjangan, pegawai ASN golongan paling rendah bisa mendapatkan gaji take home pay minimal antara Rp 9 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
"Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo dikutip dari Kompas TV, Selasa (29/12/2020).
Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN baik PNS maupun anggota TNI dan Polri ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.
Dengan kata lain, pemerintah hanya melakukan perubahan pada skema tunjangan yang akan diterima.
Selama ini, tunjangan terbesar ASN, baik PNS maupun TNI-Polri berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.
Menurut Tjahjo, kenaikan dana pensiun tersebut sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.