Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta masyarakat untuk lapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Baca juga: Terjawab Alasan BKN Tak Angkat Guru Jadi PNS Lagi, Dokter dan Tenaga Kesehatan Menyusul, Pemerataan
Baca juga: Hari Ini Menikah dengan Din Syamsuddin, Profil Rashda Diana Cucu Pendiri Gontor, Aktif di Pendidikan
Asisten Deputi Penanganan Kemiskinan Kemenko PMK, Ade Rustama mengatakan, masih banyak daerah yang belum aktif melakukan pemutakhiran DTKS, salah satunya Kabupaten Kubu Raya.
"Masyarakat perlu diberikan edukasi untuk melaporkan dirinya secara mandiri apabila merasa berhak untuk masuk dalam DTKS," kata Ade, dikutip dari Kompas.com.
Maka dari itu, lanjutnya, setiap daerah harus menyiapkan sarana agar masyarakat bisa lapor jika dirinya belum masuk ke dalam DTKS.
Penyiapannya pun dilakukan di setiap desa atau kelurahan, salah satunya melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
"Dengan demikian sarana untuk pelaporan mandiri ini, perlu disiapkan di setiap desa atau kelurahan. Salah satunya melalui Puskesos," ujarnya.
Daftar mandiri
Untuk melakukan pendaftaran mandiri, Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dikutip dari pusdatin.kemensos.go.id:
- Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK
- Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.
- Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.
- Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan
- Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.
- Menteri sosial menetapkan DTKS.
Baca juga: UPDATE Kode Redeem ML Mobile Legends 3 Januari 2021, Panduan Terbaru Hero Benedetta, Skill Upgrade
Baca juga: Terjawab, Sule Bongkar Beda Anak Teddy dengan Nathalie Holscher, Beri Larangan Rizky & Putri Delina