Berita Kukar Terkini

Pemuda di Sebulu Kukar Diamankan Anggota Polsek Karena Dipergoki Bawa Sabu 100 Gram

Pemuda berinisial Lm (24), warga Kecamatan Sebulu, ditangkap Polsek setempat. Tersangka diamankan di Jl Jend M. Yusuf, RT 08, Desa Sebulu Modern, Kec

TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
Pemuda berinisial Lm (24), warga Kecamatan Sebulu, diamankan Polsek Sebulu, karena kedapatan membawa satu poket besar berisi sabu dengan berat kotor 100,78 gram. TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG– Pemuda berinisial Lm (24), warga Kecamatan Sebulu, ditangkap Polsek setempat.

Tersangka diamankan di Jl Jend M. Yusuf, RT 08, Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Tersangka beralamat di Jalan Pendeta Solaeman Desa Lekaq Kidau. Diamankan hari Rabu (6/1/2021), bersama barang bukti satu poket besar berisi sabu dengan berat kotor 100,78 gram," kata Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi.

Baca juga: Pecah Rekor! Balikpapan Catat 106 Kasus Positif Covid-19, Tenaga Kesehatan Mulai Berguguran

Baca juga: Berakhir Tragis, Pria Paruh Baya Tewas Dibacok di Tengah Rencana Hajatan Keluarga

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Balikpapan yang Pernah Positif Covid-19 Tidak Dapat SMS Pemberitahuan Vaksin

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone, satu unit kendaraan roda dua tanpa plat.

Agus Kurniadi memaparkan kronologi kejadian, pada Rabu (6/1/2021), sekira jam 10.15 Wita.

Anggota Polsek Sebulu mendapatkan informasi.

Ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi penangkapan yang telah dijelaskan sebelumnya.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Kemudian polisi mencurigai seseorang sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor.

Saat diamankan, ditemukan satu poket besar narkotika jenis sabu tersebut.

Barang haram itu disimpan dalam bungkus kemasan teh kotak, yang diletakkan di antara kedua paha, di atas tangki motor.

"Pada saat diinterogasi, terlapor mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu adalah miliknya. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Adapun pelaku akan dikenakan tindak pidana pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(TribunKaltim.co/Sapri Maulana)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved