Menurutnya, hal itu berlaku baik terhadap Raffi Ahmad, Rizieq Shihab maupun pihak-pihak lain yang melanggar.
"Negara ini harusnya memanfaatkan potensi-potensi orang-orang untuk membangun bangsa," kata Refly Harun.
"Kalau dia melanggar hukum, menghasut dan lain sebagainya ya silakan saja dipermasalahkan, tetapi kalau persoalannya hanya melanggar protokol kesehatan ini menjadi masalah," jelasnya.
"Maka orang lain akan selalu membandingkan."
Terkait persoalan Rizieq Shihab, Refly Harun menilai kondisinya justru saat itu lebih longgar ketimbang kasus Raffi Ahmad yang dilakukan pada masa PSBB ketat.
"Memang pada waktu kerumunan Petamburan itu sedang PSBB transisi bukan PSBB yang ditarik rem seperti saat ini," kata Refly Harun.
Terlepas dari itu, dirinya menyebut hulu dari permasalahnnya adalah ada di pemerintah itu sendiri yang dinilai kurang dalam memberikan edukasi atau sosialisasi terhadap masyarakat.
Baca juga: Bukan di Lombok, Ini Alasan Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Ponpes Darul Quran Milik Yusuf Mansur
"Padahal harusnya memang di depan yang namanya petugas penanganan covid-19 ini harus melakukan sosialisasi besar-besaran kesadaran untuk 3 M," jelasnya.
Lebih lanjut, Refly Harun kembali menegaskan bahwa soal pelanggaran protokol kesehatan tidak layak dijatuhi hukum pidana.
Terlebih pihak yang melanggar kesehatan diakui tidak hanya satu atau dua, melainkan banyak terjadi, termasuk dikatakannya pada gelaran Pilkada Serentak 2020 kemarin.
"Karena itulah yang paling mungkin adalah hukuman denda, kecuali kalau dia mengulangi perbuatannya lagi barulah perlu tindakan yang lebih kuat," terang Refly Harun.
"Denda yang lebih besar atau baru dicari perspektif pidananya," pungkasnya.
Raffi Ahmad Minta Maaf
Presenter ternama Raffi Ahmad buka suara terkait fotonya yang dikecam warganet.