Berita Kaltara Terkini

Tahun 2021 Kantor Pajak Sasar Sektor Usaha Sarang Burung Walet di Wilayah Kaltara

KPP Tanjung Redeb dan KPP Tarakan yang membawahi kabupaten kota di Kaltara, akan memberikan perhatian khusus kepada sektor usaha sarang burung walet,

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi |
TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI
Kepala KPP Tarakan, Gerrits Tampubolon dan Kepala KPP Tanjung Redeb, Yudha Hadiyanto akan memberikan perhatian khusus kepada sektor usaha sarang burung walet, guna meningkatkan penerimaan pajak. TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- KPP Tanjung Redeb dan KPP Tarakan yang membawahi kabupaten kota di Kaltara, akan memberikan perhatian khusus kepada sektor usaha sarang burung walet, guna meningkatkan penerimaan pajak.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala KPP Tanjung Redeb dan KPP Tarakan, dalam konferensi pers di Gedung DJPb, Tanjung Selor.

"Untuk sarang burung walet, memang ini menjadi perhatian kita di 2021," ujar Kepala KPP Tanjung Redeb, Yudha Hadiyanto, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Amblas, Gubernur Kaltim Isran Noor: Rumah Warga Kena Ganti Untung

Baca juga: Walikota Balikpapan tak Izinkan Galang Dana Korban Bencana di Simpang Lampu Merah, Bakal Ditertibkan

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Warga Sepinggan Balikpapan Ditemukan Meninggal, Diduga Terpapar Covid-19

Menurut Yudha Hadiyanto, potensi ekonomi dari sektor usaha sarang burung walet cukup besar, bisa mencapai angka triliun rupiah.

Bila 10% dari potensi tersebut masuk dalam objek pajak, maka potensi pajak bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

"Potensinya besar, yang jelas triliunan lah, tapi saya belum dapat angka pasti, kalau pajaknya bisa 10%-20% dari nilai itu, bisa ratusan miliar," imbuhnya.

Menurutnya, hampir seluruh wilayah di Kaltara memiliki usaha sarang burung walet.

"Tarakan, Malinau, Bulungan ada, Tana Tidung juga ada Nunukan, jadi hampir seluruh wilayah itu ada," ucapnya.

Meskipun nilai usaha dan potensi pajak besar, proses pendataan wajib pajak dan objek pajak usaha sarang burung walet masih terkendala.

Seperti halnya di Tarakan, di mana pemilik sarang burung walet ada di Tarakan, namun lokasi rumah sarangnya ada di Bulungan.

"Ini memang masalah klasik, objek pajak yang terdaftar, berbeda dengan pemilik aslinya, ini masih kita lakukan pendataan," ujar Kepala KPP Pratama Tarakan, Gerrits Tampubolon.

Pihaknya pun bekerja sama dengan instansi lain, dalam pendataan wajib pajak dan objek pajak sektor usaha sarang burung walet.

Salah satunya dengan pihak pemerintah daerah, mulai dari provinsi hingga kecamatan, hal ini dilakukan agar sifat data tidak hanya top down namun juga bottom up.

"Kita sudah bekerja sama dengan pihak lain, ada dari Balai Karantina, kita sudah dapatkan datanya dalam 2 tahun terakhir, juga dari Pemda setempat mulai dari provinsi, kabupaten kota, bahkan kecamatan, sehingga data ini bisa jauh lebih detil," ujarnya.

(TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved