Berita Nasional Terkini
Didakwa Pasal Berlapis, John Kei Tak Tinggal Diam, Godfather of Jakarta Tak Perintah Bunuh Nus Kei
Didakwa pasal berlapis, John Kei tak tinggal diam, Godfather of Jakarta tak perintah bunuh Nus Kei
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus upaya pembunuhan berencana terhadap Nus Kei dengan terdakwa John Kei bergulir di persidangan.
John Kei melalui pengacaranya tak tinggal diam dan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Diketahui, Godfather of Jakarta dikenakan pasal berlapis, mulai pengeroyokan hingga kepemilikan senjata tajam.
Peristiwa berdarah ini sebelumnya dikabarkan terjadi akibat persoalan utang piutang antara John Kei dengan Nus Kei.
Belakangan, Nus Kei mengaku John Kei masih merupakan kerabatnya.
Kasus yang menewaskan anak buah Nus Kei ini pun akhirnya berbuntut panjang.
Baca juga: Peruntungan Shio Hari Ini Kamis 21 Januari 2021 Shio Anjing Semesta Mendukung, Shio Ayam Koneksi
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 21 Januari 2021, Kesetiaan Cinta Scorpio Tak Bisa Diragukan Lagi
Baca juga: 4 Hal yang Buat Gagal Lolos dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Online Via Login www.prakerja.go.id,
Baca juga: Selangkah Lagi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Kapolri, Gerindra Sebut Tak Ada Alasan Menolak
Tim kuasa hukum John Refra Kei alias John Kei menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
Karena John tak mengenal bahkan tak berada di lokasi saat terbunuhnya anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
John Kei didakwa terlibat dalam pembunuhan itu.
"Terdakwa John Kei bukan orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian atau kekerasan/penganiayaan kepada korban.
Karena waktu kejadian terdakwa tidak berada di tempat kejadian," kata salah seorang kuasa hukum John Kei saat membacakan nota pembelaan terhadap kliennya itu dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).
Saat kejadian, John Kei disebut berada di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
"Terdakwa dikondisikan sebagai orang yang memberi perintah untuk 'membunuh para korban' padahal perintah ini hanya fiksi belaka," demikian pembela tim kuasa hukum John.
Kuasa hukum John memaparkan, yang dilakukan John hanyalah menagih utang kepada Nus Kei melalui anak buahnya dengan berbekal surat kuasa.
"Terdakwa meminta bantuan untuk menagih utang tersebut kepada yang berkompeten, yaitu Daniel Farfar yang merupakan seorang pengacara," lanjut kuasa hukum John.