Berita Nasional Terkini

Update Kasus Ekspor Benih Lobster, Edhy Prabowo Gigit Jari, Permohonan Ditolak KPK, Alasan Covid-19

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Jejak langkah Edhy Prabowo, dari tukang pijat Prabowo Subianto hingga Menteri KKP lalu tersandung ekspor benih lobster, ditangkap KPK, pujian Luhut.

TRIBUNKALTIM.CO - Politikus Gerindra Edhy Prabowo harus gigit jari setelah permintaannya ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Diketahui, KPK memerpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

Selain itu, KPK juga menolak permintaan Edhy Prabowo agar bisa dijenguk keluarganya secara langsung.

Diketahui, sosok kepercayaan Prabowo Subianto ini tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.

Edhy Prabowo ditangkap KPK sepulang dari kunjungan ke Amerika Serikat.

Kini, Edhy Prabowo menjadi tahanan KPK.

Baca juga: Anies Dituduh Cuci Tangan Soal Penanganan Covid-19, PDIP Bandingkan dengan Gubernur Lain di Jawa

Baca juga: Update Liga Italia, AC Milan Gagal Dapatkan Pelapis Theo dari Barcelona, Maldini Alihkan Bidikan?

Baca juga: Update Ustadz Maaher Minta Dirawat di RS Tempat Habib Rizieq Berobat, Kondisinya Menurun di RS Polri

Baca juga: Bukan Hanya Curah Hujan, Bareskrim Polri Bongkar Penyebab Banjir Kalsel, Pernyataan Jokowi Dikritik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons permintaan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tidak bisa menemui keluarganya.

KPK menolak permintaan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur itu untuk bertemu keluarga secara langsung.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut patut dilakukan demi mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan komisi antikorupsi.

"Perlu kami sampaikan tentu dalam situasi pandemi covid-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (22/1/2021).

Ali Fikri mengatakan kunjungan tahanan diganti dengan video call selama pandemi covid-19.

Pihaknya khawatir penyebaran virus covid-19 di dalam rutan tinggi bila ada pertemuan secara langsung.

"Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bersama, baik itu para tahanan maupun penasihat hukum, petugas rutan, maupun pengawal tahanan," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi hak tahanan bertemu keluarga.

Semua pihak diminta memahami situasi saat ini.

Halaman
1234

Berita Terkini