Bantuan Sosial

Kabar Gembira! Ini 6 Program Bantuan yang Masih Diberikan 2021, Nasib BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021?

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLT BPJS 2021 - (ilustrasi) Ada 6 bantuan yang masih akan diberikan pemerintah di tahun 2021 ini, bagaimana nasib BLT BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji. 

Penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Total penerima PKH adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun proses penyaluran PKH akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening.

Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

5. Program Sembako

Selain PKH, bansos lainnya yang akan diberikan pada 2021 adalah program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan ini akan diberikan kepada sebanyak 18,8 juta KPM. Penyaluran program sembako juga akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening.

Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.

6. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Kemensos juga akan kembali memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Tapi tidak seperti dua bansos lainnya, rencananya BST akan disalurkan ke KPM melalui pos.

Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

Nasib BLT Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bahwa tidak ada alokasi anggaran untuk bantuan subsidi upah ( BSU) dalam APBN 2021.

Pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto apakah BSU kembali diberikan tahun 2021 ini atau tidak.

"Untuk program BLT gaji tahun 2021, kami masih menunggu arahan karena tidak dialokasikan di APBN 2021," ujar Menaker Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).

KSPI Bakal Surati Jokowi Minta Program Subsidi Gaji Dilanjutkan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) Said Iqbal mengatakan pihaknya akan segera mengirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait program bantuan subsidi upah atau gaji (BSU).

Said Iqbal menilai, sebaiknya program bantuan subsidi upah atau gaji dilanjutkan pada 2021 karena program tersebut dinilai membantu menjaga daya beli buruh.

Apalagi, diprediksi pemutusan hubungan kerja akan meningkat. "Ke depan, KSPI memprediksi ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Selain itu, Said Iqbal juga berharap kepesertaan program subsidi gaji diperluas, termasuk untuk buruh yang tidak terdaftar di dalam BPJS Ketenagakerjaan sehingga akan semakin banyak buruh yang menerima subsidi upah tersebut.

Bantuan subsidi upah dinilai akan menjadi penyangga buruh dan keluarganya bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19 yang belum usai.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, program pemerintah berupa bantuan subsidi upah senilai Rp 600.000 per bulan masih menunggu keputusan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN).

Dia mengatakan, tahun ini, tidak ada pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk bantuan subsidi upah atau gaji bagi pekerja yang penghasilannya berkurang akibat pandemi virus corona.

"Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan," ucap Ida di Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KSPI Bakal Surati Jokowi Minta Program Subsidi Gaji Dilanjutkan", "BLT Subsidi Gaji Tak Dialokasikan di APBN 2021, Ini Respons Perwakilan Buruh" dan "6 Program Bantuan yang Masih Diberikan pada 2021, Simak Apa Saja..."

Berita Terkini