Berita DPRD Kukar

Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RETRIBUSI PASAR - Suasana rapat dengar pendapat menindaklanjuti keluhan pedagang Pasar Tangga Arung terkait retribusi yang dinilai memberatkan. Komisi I juga meminta notulensi rapat ditembuskan kepada mereka sebagai bentuk transparansi dan pengawasan. (TRIBUNKALTIM.CO / PATRICK VALLERY SIANTURI)

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur menindaklanjuti keluhan pedagang Pasar Tangga Arung Tenggarong terkait retribusi yang dinilai memberatkan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (11/8/2025), sejumlah rekomendasi strategis dihasilkan demi kepentingan pedagang.

Rapat Dengar Pendapat merupakan forum resmi yang biasanya digelar oleh DPR atau DPRD untuk mendengarkan pandangan, masukan, atau keluhan dari pihak-pihak terkait suatu isu.

Anggota Komisi I DPRD Kukar sekaligus pimpinan rapat, Desman Minang Endianto, mengungkapkan pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendorong kajian mendalam terkait kemungkinan pemberian keringanan atau pembebasan retribusi.

Baca juga: DPRD Kukar Minta Pemerintah Derah Tinjau Ulang Penarikan Retribusi Pasar Tangga Arung

Kajian ini akan mengacu pada data yang disampaikan Forum Pedagang Pasar Tangga Arung.

“Jika diperlukan, konsultasi dengan Bupati akan dilakukan,” ujarnya.

Desman menegaskan, proses kajian harus melibatkan koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Bappenda, Inspektorat, BPKAD, dan pihak terkait lainnya.

Aspek hukum dan ekonomi akan menjadi pertimbangan utama.

Baca juga: RDP Komisi I DPRD Kukar dengan Pedagang Pasar Tangga Arung, Bahas Polemik Retribusi Pasar

Arahan dari Kabag Hukum untuk dilakukan presentasi juga diakomodasi.

Komisi I DPRD Kukar meminta adanya progres jelas dari Disperindag paling lambat akhir Agustus agar pedagang mengetahui arah penyelesaian masalah.

Menyadari bahwa pembahasan opsi pembebasan atau keringanan retribusi membutuhkan waktu, Komisi I DPRD Kukar menyiapkan opsi alternatif berupa skema cicilan atau pelunasan bertahap.

“Misalnya, jika pada September nanti keputusan opsi pertama ditolak, maka opsi kedua ini bisa langsung dijalankan,” kata Desman.

Baca juga: Tunggakan Retribusi Pasar Tangga Arung Capai Rp10 Miliar, Disperindag Kukar Siapkan Sanksi Tegas

Disperindag diminta memfasilitasi pertemuan dengan Forum Pedagang untuk membahas teknis cicilan, termasuk penentuan besaran angsuran.

Tenggat waktu pembahasan opsi cicilan ditetapkan hingga pertengahan September.

Komisi I DPRD Kukar juga meminta notulensi rapat ditembuskan kepada mereka sebagai bentuk transparansi dan pengawasan.

Menurut Desman, sikap toleran ini berangkat dari kepedulian terhadap hajat hidup pedagang.

“Yang kita bicarakan ini adalah mata pencaharian mereka, jadi harus kita perhatikan betul,” tegasnya. (*)

Berita Terkini