Ustaz Maaher Meninggal

Inilah Dugaan Penyebab Ustadz Maaher At At-Thuwailibi Meninggal, Biodata dan Kasus Ujaran Kebencian

Cek info seputar dugaan penyebab Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia hari ini, Senin (8/1/2021) dan perjalanan kasus ustadz Maheer.

Editor: Doan Pardede
Twitter.com
BIODATA USTADZ MAHEER - Simak informasi lengkap seputar dugaan penyebab Ustaz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia hari ini, Senin (8/1/2021) dan perjalanan kasus ustadz Maheer serta biodata ustadz Maaher at-Thuwailibi di dalam artikel 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah dugaan penyebab Ustadz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri hari ini, Senin (8/1/2021) dan peejalanan kasus dan biodata ustadz Maaher at-Thuwailibi.

Innalillahi wainna ilaihi rajiun.

Informasi seputar dugaan penyebab Ustadz Maheer At-Thuwailibi meninggal dunia hari ini, Senin (8/1/2021) dan perjalanan kasus ustadz Maheer, biodata ustadz Maaher at-Thuwailibi ada di dalam artikel. 

Pendakwah Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata meninggal dunia di usia 28 tahun.

Lengkap Profil dan Biodata Ustaz Maaher at Thuwailibi yang Meninggal Dunia Hari Ini, Dugaan Penyebab

Mantan Gubernur Kaltim Yurnalis Ngayoh Meninggal Dunia, Almarhum di Mata Wagub Hadi Mulyadi

Ustaz Maheer At-Thuwailibi diduga meninggal dunia karena mengalami sakit.

Pria kelahiran 14 Juli 1992 itu menghembuskan nafas terakhir, Senin (8/2/2021), di Rumah Tahanan Mabes Polri, di Jakarta, Senin malam.

Hal tersebut dikonfirmasi kuasa hukum Ustadz Maaher At-Thuwailibi, Djudju Purwantoro dan kuasa hukum Front Pembela Islam atau FPI, Aziz Yanuar.

Jenazah Ustadz Maaher At-Thuwailibi kemudian dibawa ke RS Said Sukanto atau RS Polri, di Kramat Jati, Jakarta Timur untuk diotopsi.

Kronologi kasus uztadz Maheer

Sebelumnya, Ustadz Maaher At Thuwailibi ditangkap polisi dari Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari, di rumahnya, di Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

Dia diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ustadz Maaher At-Thuwailibi awalnya dilaporkan ke Bareskrim.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved