PPDB Balikpapan 2021

4 Jalur PPDB Balikpapan 2021 Jenjang Sekolah Dasar (SD), Lengkap Persyaratan dan Jadwalnya

Editor: Syaiful Syafar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Kota Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2021/2022.

KUOTA SISWA

Untuk pendaftaran jenjang SD PPDB Balikpapan 2021/2022 disediakan kuota sebagai berikut:

Jalur Zonasi:
Tersedia 60 sekolah dengan kuota 3607 siswa

Jalur Afirmasi:
Tersedia 60 sekolah dengan kuota 819 siswa

Jalur Perpindahan:
Tersedia 60 sekolah dengan kuota 320 siswa

Jalur Umum:
Tersedia 60 sekolah dengan kuota 1889 siswa.

Baca juga: Ini Syarat PPDB SD dan SMP Jalur Afirmasi di Tarakan, Wajib Cantumkan KIP, PKH dan Surat BPBD

PERSYARATAN PESERTA

Syarat Peserta Jalur Zonasi

* Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan; paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;

* Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin di atas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.

* Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin di atas dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

* Syarat usia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat, yakni Akte Kelahiran atau bukti lain yang disahkan penggunanaannya oleh hukum dan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Baca juga: PPDB Boarding School Tahun 2021 di Tana Tidung, Buka Dua Jalur Pendaftaran

Syarat Peserta Jalur Afirmasi

* Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan; paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;

* Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin di atas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.

Halaman
123

Berita Terkini