KUOTA SISWA
Untuk pendaftaran jenjang SD PPDB Balikpapan 2021/2022 disediakan kuota sebagai berikut:
Jalur Zonasi:
Tersedia 60 sekolah dengan kuota 3607 siswa
Jalur Afirmasi:
Tersedia 60 sekolah dengan kuota 819 siswa
Jalur Perpindahan:
Tersedia 60 sekolah dengan kuota 320 siswa
Jalur Umum:
Tersedia 60 sekolah dengan kuota 1889 siswa.
Baca juga: Ini Syarat PPDB SD dan SMP Jalur Afirmasi di Tarakan, Wajib Cantumkan KIP, PKH dan Surat BPBD
PERSYARATAN PESERTA
Syarat Peserta Jalur Zonasi
* Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan; paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
* Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin di atas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.
* Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin di atas dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
* Syarat usia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat, yakni Akte Kelahiran atau bukti lain yang disahkan penggunanaannya oleh hukum dan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.
Baca juga: PPDB Boarding School Tahun 2021 di Tana Tidung, Buka Dua Jalur Pendaftaran
Syarat Peserta Jalur Afirmasi
* Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan; paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;
* Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin di atas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.