Berita Balikpapan Terkini
PT JBS Resmikan Tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Berikut Daftar Rinciannya Antargerbang
Tarif penggunaan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan Seksi 5 diberlakukan mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tarif penggunaan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan Seksi 5 diberlakukan mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).
Pemberlakuan ini ditandai dengan kegiatan seremonial oleh PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) tepat pukul 00.00 WITA dini hari tadi.
Di mana pemberlakuan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1054/KPTS/M/2021 tanggal 24 Agustus 2021, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5.
"Setelah beroperasi tanpa tarif selama 14 hari, pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 pukul 00.00 WITA tarif jalan tol tersebut akan resmi berlaku," ucap Direktur Utama PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS), Jinto Sirait.
Untuk besaran tarif sendiri menyesuaikan rute masing-masing yang terbagi ke dalam 5 destinasi.
Baca juga: INILAH Tarif Tol Balikpapan Samarinda/Balsam Terbaru 2021, Termurah Rp 14 ribu, Termahal Rp 251 ribu
Baca juga: Potensi Ekonomi Efek Jalan Tol Balikpapan Samarinda, HIPMI Kaltim Ungkap Peluang Bisnis Properti
Baca juga: Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Tak Lagi Gratis, Ini Daftar Tarif yang Berlaku Mulai 8 September 2021
Berikut tarif antargerbang di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda:
Manggar Menuju Simpang Jembatan Mahkota 2
Golongan I: Rp. 125.500
Golongan II: Rp. 188.000
Golongan III: Rp. 188.000
Golongan IV: Rp. 251.000
Golongan V: Rp. 251.000
Karang Joang Menuju Manggar
Golongan I: Rp. 14.000
Golongan II: Rp. 21.000