Berita Balikpapan Terkini
Terseret Kasus Pelecehan terhadap Anak SMP, Oknum Dosen di Balikpapan Gandeng 2 Pengacara
Salah seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan berinisial AL (44), kini jadi tahanan Polres PPU.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Salah seorang oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Balikpapan berinisial AL (44), kini jadi tahanan Polres PPU.
Dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres PPU belum lama ini, AL dinyatakan tersangka lantaran melakukan pelecehan terhadap pelajar SMP berinisial PD (14).
Dengan latar belakang AL yang sebagai dosen dan bekas Cawali, pemberitaan banyak menyasar seputar kasus yang menjerat dirinya yang ramai jadi perbincangan publik.
Proses hukum berjalan. AL sendiri diketahui menggandeng dua advokat, di antaranya Agus Wijayanto dan Supriadi.
Dihubungi TribunKaltim.co, Agus mengklaim dirinya sudah mendampingi tersangka sedari awal hingga tahap pemeriksaan oleh unit PPA Polres PPU.
Baca juga: Saipul Jamil dan Pelecehan di KPI jadi Sorotan Mata Najwa Pekan Ini, Live Trans7
Baca juga: Diiming-imingi Main Game Online, Lima Bocah di Sungai Kunjang Samarinda Jadi Korban Pelecehan
Baca juga: Saipul Jamil Kembali ke Dunia Hiburan, Kritik Najwa Shihab: Orang Bisa Nggak Malu Lakukan Pelecehan
Dia mengatakan, ada sejumlah perbedaan antara yang ia dengar langsung dari tersangka dengan yang disampaikan kepolisian melalui konferensi pers.
"Tapi itu nanti dibuktikan dipersidangan, saat ini kita hormati proses yang sudah berjalan di penyidik Polres PPU," ucap Agus melalui sambungan seluler, Selasa (14/9/2021).
Lebih lanjut, Agus membeberkan, bahwa psikis dari AL sendiri cenderung berubah-ubah.
Oleh karenanya, dia berencana untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.
"Terkait rencana pendampingan klien kemungkinan ada rencana pemeriksaan kejiwaan klien kami," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan berinisial AL (44) tega melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur usia 14 tahun dan masih duduk di kelas dua SMP yang merupakan warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
"Kami berhasil tangani perbuatan yang melanggar hukum perbuatan tindak pidana yaitu perbuatan yang melanggar pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pasal membawa lari anak tanpa izin dari orang tuanya yang sah," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalu Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Senin (13/9/2021).
Dian mengatakan, tersangka merupakan salah satu dosen perguruan tinggi swasta di Kota Balikpapan.
"Informasi keterangan dari tersangka beliau membenarkan bahwa ada mengajar sebagai dosen di salah satu universitas di Balikpapan," tuturnya.
Adapun kronologi tersangka bermula ketika pada 28 Agustus 2021, tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial.