Berita Nasional Terkini
SYARAT Naik Pesawat Lion Air Group ke Daerah PPKM, Aturan Penerbangan Larang Bocah di Bawah 12 Tahun
Syarat naik pesawat Lion Air Group ke daerah PPKM Level 1 hingga level 4, aturan penerbangan terbaru larang bocah di bawah 12 tahun.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut informasi penting soal aturan penerbangan terbaru di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM.
Catat syarat naik pesawat Lion Air Group ke daerah PPKM Level 1 hingga level 4.
Adalah Lion Air, Wings Air dan batik Air merupakan maskapai penerbangan yang tergabung dalam Lion Air Group.
Untuk diketahui aturan penerbangan terbaru larang bocah di bawah 12 tahun.
Calon penumpang pesawat juga harus menginstal aplikasi pedulilindungi apabila hendak melakukan penerbangan.
Inilah rincian syarat naik pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air.
Khususnya diperuntukkan bagi penumpang pesawat yang hendak bertujuan ke wilayah PPKM Level 1- 4.
Ya, aturan dan syarat naik pesawat mengalami perubahan usai pandemi Covid-19 melanda.
Pandemi Covid-19 membuat manusia beradaptasi dengan kenormalan baru .
Salah satunya berdampak aturan penerbangan yang sekarang lebih ketat untuk calon penumpang pesawat.
Selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru Lion Air, Batik Air dan Wings Air ke Daerah PPKM Level 1 - 4
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Terbaru Lion Group ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
Baca juga: ATURAN Penerbangan Terbaru, Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air ke Wilayah PPKM
Ada sejumlah syarat penerbangan terbaru yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum bepergian.
Tentu saja peraturan penerbangan terbaru ini disesuaikan juga dengan ketentuan pemerintah daerah (Pemda) dari dan ke bandara tujuan di daerah tersebut.
Sesuai dengan syarat naik pesawat, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, maskapai hanya mengizinkan penumpang di atas 12 tahun untuk perjalanan udara.
Berdasarkan aturan naik pesawat, maka penumpang di bawah 12 tahun dilarang melakukan perjalanan.