Virus Corona

Syarat Naik Pesawat Terbaru, tak Ada PPKM Level 4 di Jawa Bali, Aturan Penerbangan harus Vaksin?

Ini syarat naik pesawat terbaru, PPKM diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021. Tak ada PPKM level 4 di Jawa Bali, aturan penerbangan harus vaksin?

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Ini syarat naik pesawat terbaru, PPKM diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021. Tak ada PPKM level 4 di Jawa Bali, aturan penerbangan harus vaksin? 

TRIBUNKALTIM.CO - Masih dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19 Pemerintah masih memperpanjang masa PPKM.

Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM mulai 21 September - 4 Oktober 2021 mendatang.

Bagaimana syarat naik pesawat dan aturan penerbangan terbaru di masa PPKM hingga 4 Oktober 2021.

Diketahui, tak ada lagi PPKM Level 4 di wilayah Jawa Bali, bagaimana dengan syarat naik pesawat atau aturan penerbangan terbaru?

Apakah vaksin masih menjadi syarat untuk naik pesawat?

Dalam pengumuman Pemerintah yang disampaikan, Senin (20/9/2021) lalu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan,  kasus konfirmasi Covid-19 secara nasional berada di bawah 2.000 kasus.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, seiring dengan itu, menurut Luhut, kasus aktif pun sudah lebih rendah dari 60.000 kasus.

Untuk wilayah Jawa Bali, kasus harian telah turun hingga 98 persen dari titik puncaknya pada 15 Juli 2021.

Baca juga: INILAH RINCIAN Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air, Cek Aturan Penerbangan Terbaru

Baca juga: Selain Sertifikat Vaksin Minimal Dosis Pertama, Ini Aturan Melakukan Perjalanan dengan Bus Damri

Baca juga: INILAH Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Daerah PPKM Level 1 - 4

"Dengan berbagai perbaikan tersebut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual, Senin (20/9/2021).

Pada periode PPKM 21 September-4 Oktober 2021 kali ini, pemerintah pun menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya syarat perjalanan udara domestik dan internasional.

Sepanjang dua pekan ke depan pemerintah mengizinkan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai syarat penerbangan.

Ketentuan ini berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3 maupun Level 2 di Jawa-Bali.

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan beleid yang diperbaharui per 21 September 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved