Berita Nasional Terkini

INILAH Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Cek Juga Syarat Naik Kapal Laut Pelni

Inilah aturan penerbangan terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, cek juga syarat naik kapal laut Pelni.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara SAMS Sepinggan tengah memeriksakan e-HAC ketika tiba di Balikpapan. Inilah aturan penerbangan terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, cek juga syarat naik Kapal Laut Pelni 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan penerbangan terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4.

Beberapa syarat naik epsawat berubah di tengah pandemi Covid-19.

Cek juga syarat naik kapal laut Pelni terbaru di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM.

Aturan penerbangan maupun pelayaran mengalami perubahan sejak melandanya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Seperti diketahui adanya pandemi Covid-19 memaksa manusia cepat beradaptasi.

Terutama dengan kebiasaan baru dalam kehidupan bermasyarakat.

Saat ini pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM jadi kebijakan pemerintah.

Tujuannya untuk mengendalikan Covid-19 di Indonesia.

Dampaknya apa? salah satunya adalah perubahan syarat naik kapal laut dan syarat naik pesawat.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: PPKM Dilanjutkan Sampai Tanggal Berapa? Simak Peraturan Terbaru untuk Jawa-Bali dan Daerah Lainnya

Baca juga: LENGKAP Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air dan Wings Air dengan Aturan Penerbangan Terbaru

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali, Tetap Waspada meski Angka Kasus Terus Menurun

Untuk diketahui, pemerintah terus melanjutkan penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali sebagai upaya pengendalian pandemi Covid-19.

Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan virus dan kematian.

Selengkapnya aturan atau syarat penerbangan terbaru dan syarat perjalanan pesawat serta aturan naik Kapal Laut saat PPKM bisa dilihat di dalam artikel.

Pada periode PPKM 7-13 September 2021 kali ini, terdapat sejumlah daerah di Jawa-Bali yang mengalami perbaikan dengan turun level, tetapi ada pula yang bertahan di level 4.

Seperti wilayah aglomerasi DI Yogyakarta yang mengalami perubahan status menjadi level 3 dari sebelumnya level 4.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved