Virus Corona
Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu, Luhut: Berlaku 3x24 Jam untuk Perjalanan Naik Pesawat
Tarif tes PCR diturunkan oleh Pemerintah menjadi Rp 300 ribu. Selain itu Menko Luhut juga menyebutkan tes PCR berlaku 3x24 jam untuk naik pesawat
TRIBUNKALTIM.CO - Persyaratan wajib tes PCR untuk perjalanan udara atau naik pesawat banyak dikeluhkan masyarakat.
Kini kabar terbarunya, Pemerintah menurunkan harga tes PCR menjadi Rp 300.000.
Pengumuman ini disampaikan Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (25/10/2021).
Dalam konferensi pers, Menko Luhut menyampaikan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) meminta agar harga tes virus corona (Covid-19) dengan metode PCR dapat diturunkan.
Permintaan Presiden Jokowi tersebut disampaikan menyusul maraknya kritik atas pemberlakuan tes PCR untuk penumpang pesawat.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan batasan harga bagi tes PCR.
Baca juga: Resmi, Pemerintah Banting Harga Tes PCR, Luhut Beber Masa Berlaku Syarat Penerbangan Lebih Lama
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Aturan Wajib PCR Berlaku Mulai Hari Ini, Daerah yang Boleh Antigen
Baca juga: Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat Disorot Ketua DPR RI, Pengamat Sebut Memberatkan Calon Penumpang
Harga tertinggi untuk tes PCR ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495.000 untuk pulau Jawa dan Bali serta Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Kini, yang terbaru Pemerintah menurunkan tes PCR menjadi Rp 300 ribu.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," ujar Menko Luhut seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul BREAKING NEWS: Pemerintah Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp 300 Ribu.
Penurunan harga PCR tersebut merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penggunaan bukti tes PCR sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat untuk wilayah Jawa, Bali, dan wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Kebijakan tersebut diambil pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Terutama melihat terjadinya peningkatan mobilitas masyarakat setelah adanya pelonggaran.
"Hal ini ditujukkan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata," terang Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa dan Bali.
Luhut bilang, menjelang libur natal dan tahun baru (nataru) terdapat potensi kenaikan kasus Covid-19.
Baca juga: LENGKAP Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM, Antigen Tak Berlaku Penumpang Wajib Tes PCR