Berita Viral

Terungkap Masa Lalu Polisi Viral Menangis Depan Anak, Ada Cerita Sekap dan Peras Tahanan Rp 200 juta

Fakta lain seputar sosok Bripka Abdul Tamba yang viral gara-gara menangis di depan 2 anak akhirnya terkuak.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN MEDAN/IST
Tangkapan layar video Abdul Tamba saat menangis meraung-raung bersama kedua anaknya di akun Tiktok, Rabu (10/11/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Fakta lain seputar sosok Bripka Abdul Tamba yang viral gara-gara menangis di depan 2 anak akhirnya terkuak.

Bripka Abdul Tamba yang dikenakan sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH), ternyata miliki catatan buruk dalam bertugas menjadi Polisi.

Kapolres Kabupaten Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, selama bertugas menjadi Polisi, Bripka Abdul Tamba tercatat 16 kali melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik (tindak pidana).

"Adapun data pelanggaran disiplin dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Tindak Pidana) Bripka Abdul Tamba," kata dia, di Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Polisi Curhat Dimutasi Usai Laporkan 3 Rekannya Curi Kendaraan Dinas, Polda Sulsel Beri Penjelasan

Baca juga: Uang Hasil Penggeledahan Rp 650 Juta Dibagi-bagi Lima Polisi di Polresta Medan

Baca juga: Diduga Minta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor, Oknum Polisi Diamuk Warga di Medan Vital

Adapun Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2010, yang dilakukan berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan, putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011.

Lalu, Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp 50 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan.

"Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar, meminta uang tebusan RP 200 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan," ucapnya, seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Nasib Sandiwara Polisi Viral Nangis Depan 2 Anak, Ternyata Pernah Sekap dan Peras Tahanan 200 Juta.

Kemudian, Bripka Abdul juga melakukan pelanggaran disiplin Tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari.

"Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan," ujarnya.

Baru-baru ini, kata Danu anggotanya juga suka-sukanya tidak masuk kerja selama sebulan penuh tanpa ada keterangan apapun. Karena itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan untuk melakukan PTDH terhadapnya.

"Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.

Baca juga: TERNYATA 1 dari Balikpapan, Kapolri Beber 8 Polisi di Indonesia yang Buat Bangga Korps Bhayangkara

Polisi Nangis-nangis Karena Anaknya Dianiaya tapi Dia yang Dipecat

Sebelumnya, sebuah video berisi tayangan seorang polisi menangis di depan 2 anak viral di media sosial (medsos).

Di dalam tayangan video, pria tersebut sembari menangis mengatakan kepada sang anak kalau ibu mereka sudah menikah lagi.

Ia pun menyebut, kalau anaknya mendapat penganiayaan yang dilakukan ibunya di asrama Polisi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved