Prostitusi Online di Samarinda
BREAKING NEWS Tim Satgas Cyber Aktif, Polsek Samarinda Kota Amankan Belasan Pelaku Prostitusi Online
Tim Patroli Cyber Anti Prostitusi Online Polsek Samarinda Kota, kembali mengamankan 15 pelaku prostitusi online pada Sabtu (13/11/2021) lalu
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Tim Patroli Cyber Anti Prostitusi Online Polsek Samarinda Kota, kembali mengamankan 15 pelaku prostitusi online pada Sabtu (13/11/2021) lalu.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan para pelaku tersebut merupakan kelompok berbeda yang diamankan dari dua hotel berbeda.
Para pelaku prostitusi online ini terdiri dari 7 wanita dan 8 pria, dan dua pria diantaranya merupakan mucikari.
Dimana para mucikari ini akan menawarkan para pekerjanya dengan tarif Rp 300-Rp 500 ribu.
Proses pengungkapan pun sama seperti biasanya.
Dimana Tim Cyber berpura-pura menjadi seorang pelanggan.
Baca juga: Tiga Tersangka Prostitusi Online Diamankan, Polsek Samarinda Kota Gencar Gelar Patroli Cyber
Baca juga: Polsek Samarinda Kota Tumpas Prostitusi Online, Inilah Besaran Tarif yang Ditawarkan Tersangka
Baca juga: Cyber Polsek Samarinda Kota Bongkar Prostitusi Online, Ringkus 2 Muncikari dan 1 Anak di Bawah Umur
Ketika sudah disepakati harga dan tempat, petugas akan langsung datang meringkus para pelaku bisnis esek-esek tersebut.
Dari hasil pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan belasan alat kontrasepsi, kartu perdana, 8 buah handphone, 10 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 5 lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan sebuah tas.
AKP Creato Sonitehe Gulo menyebutkan rata-rata usia pelaku adalah 20-25 tahun.
Kendati demikian, Ia menerangkan hanya 2 mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 13 orang lainnya akan diberi pembinaan.
"Karena para mucikari ini terbukti memperdagangkan orang. Sedangkan para pekerjanya termasuk korban," jelasnya.
"Juga kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pembinaan kepada 13 orang ini," jelasnya.
Baca juga: Marak Kasus Prostitusi Online, Komisi IV DPRD Samarinda Ajak Semua Pihak Tingkatkan Pengawasan
Atas perbuatannya kedua mucikari tersebut terjerat Tindak Pidana Perdagangan Oramg (TPPO) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007.
Selain itu, mereka juga menerapkan Pasal 27 Ayat 1 Jo 52 Ayat 1 Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008. (*)