CPNS 2021

Mengundurkan Diri usai Mendapat Persetujuan NIP, Inilah Sanksi yang Didapat Pelamar CPNS 2021

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelamar CPNS 2021 yang telah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

TRIBUNKALTIM.CO - Pengumuman hasil seleksiĀ calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 telah diumumkan.

Tahapan selanjutnya adalah pemberkasan, kemudian akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP).

Peserta yang dinyatakan lolos kini tinggal menunggu waktunya untuk tahapan selanjutnya.

Sebelum diangkat menjadi PNS, calon PNS yang dinyatakan lolos seleksi wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Pada masa percobaan ini peserta yang dinyatakan lolos seleksi mengundurkan diri, maka akan mendapat sanksi.

Baca juga: Hanya Tiga Hari, Berikut Ketentuan dan Cara Ajukan Sanggah Hasil Akhir SKD dan SKB CPNS 2021

Diketahui, pelamar yang lolos akan membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

Selain itu, tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Karena jika pelamar mengajukan pindah yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

Dalam pasal 54 ayat 2 Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lolos tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi berat yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Selain sanksi larangan mendaftar, terkadang beberapa instansi juga menerapkan sanksi denda bagi pelamar yang menggugurkan diri setelah dinyatakan lolos.

Baca juga: Tersisa 4 Peserta, Berikut Jadwal SKB Susulan Peserta CPNS 2021 Mahkamah Agung

Dilansir dari Tribunnews, pada tahun 2019 lalu, sejumlah instansi/kementerian menerapkan aturan denda tersebut.

1. Kementerian Luar Negeri

Berdasar Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Halaman
12

Berita Terkini