CPNS 2021

Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Berikut Link Pengumuman dan Besaran Gaji yang Diterima

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 16 instansi pusat telah mengumumkan hasil seleksi CPNS 2021, berikut link akses untuk melihat pengumuman.

Peserta seleksi CPNS 2021 yang lolos seleksi, harus mengunggah berbagai dokumen pemberkasan secara elektronik melalui portal sscasn.bkn.go.id.

Adapun beberapa dokumen yang harus diunggah yaitu hasil pindai KTP, ijazah pendidikan asli, transkrip nilai asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), NPWP, BPKS Kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, foto berlatar belakang merah, dan daftar riwayat hidup yang diunduh di web SSCASN.

Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 7-21 Januari 2022.

Baca juga: 4.558 Peserta Dinyatakan Lulus Tes CPNS Kemenkumham 2021, Begini Cara Cek Pengumumannya

Bagi peserta yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan pada tanggal yang telah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan ASN Kementerian PANRB, dianggap mengundurkan diri sebagai CASN.

Peserta seleksi CPNS yang mengundurkan diri akan mendapat hukuman yakni dilarang mengikuti seleksi CPNS pada periode mendatang.

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan nomor induk pegawai (NIP), NIPPPK, dan surat keputusan tentang pengangkatan sebagai PPPK.

Gaji PNS

Untuk besaran Gaji PNS, saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: BKN Umumkan Hasil Seleksi SKD-SKB CPNS 2021 Besok, Berikut Cara Cek dan Ketentuannya

3. Gaji PNS Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah link pengumuman hasil akhir CPNS 2021 di sejumlah kementerian beserta rincian gaji jika diangkat menjadi PNS.

Selamat bagi lolos seleksi CPNS 2021, jadilah abdi negara yang melayani masyarakat.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul Hasil Akhir Seleksi CPNS 2021 Diumumkan, Berikut Gaji Bila Diangkat Jadi PNS, https://nasional.kontan.co.id/news/hasil-akhir-seleksi-cpns-2021-diumumkan-berikut-gaji-bila-diangkat-jadi-pns.

Berita Terkini