CPNS 2021

Dimulai 7 Januari 2022, Inilah Dokumen Persyaratan Pemberkasan CPNS 2021 yang Wajib Disiapkan

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahap pemberkasan bagi pesertan CPNS yang lolos seleksi tahun 2021 segera dimulai. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pemberkasan CPNS dimulai pada 7 Januari 2022.

a. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000.

b. Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000.

c. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang berlaku sampai dengan Maret 2022.

d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus sebagai PNS atau dokter.

e. Surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya.

Baca juga: CPNS Semua Instansi Dibatasi Tahun 2022, Kemenag Bakal Buka Penerimaan PPPK

Demikian dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk pemberkasan CPNS 2021.

Ingat, dokumen pemberkasan CPNS 2021 ini harus lengkap atau Anda akan dinyatakan tidak memenuhi persyaratatan.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pemberkasan CPNS 2021 Mulai 7 Januari 2022, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan", https://kiaton.kontan.co.id/news/pemberkasan-cpns-2021-mulai-7-januari-2022-ini-dokumen-yang-wajib-disiapkan.

Berita Terkini