Berita Nasional Terkini

Blak-blakan, Apindo Imbau Pengusaha Tolak Keputusan Anies Baswedan, Bayar Kenaikan UMP Rp 37 Ribu

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies Baswedan meminta pengusaha tak bangkit sendiri usai pandemi

TRIBUNKALTIM.CO - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) belum mendaftarkan gugatan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Diketahui, pengusaha menolak revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan Anies Baswedan.

Meski belum ada keputusan PTUN, Apindo mengimbau anggotanya hanya membayarkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang hanya sebesar Rp 37 ribu atau 0,8 persen.

Diketahui, dalam kebijakan terbaru, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen, atau lebih dari Rp 200 ribu.

Keputusan Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen menuai kontroversi.

Baca juga: Orang Dekat Jokowi Jadi Calon Kuat Pengganti Anies Baswedan, Respon Gerindra Soal Calon Pj Gub DKI

Baca juga: Beda dari Sebelumnya, Cuitan Twitter Terbaru Ferdinand Hutahaean, Kali Ini Ucap Allah Yang Maha Kuat

Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan SARA, Ferdinand Hutahaean Bongkar Dirinya Mualaf Sejak 2017

Bahkan, Kemnaker mengingatkan Anies Baswedan menggunakan PP Pengupahan dan UU Cipta Kerja dalam menetapkan UMP DKI Jakarta 2022.

Dilansir dari Kompas.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) mengimbau perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta agar menerapkan kenaikan Upah Mininum Provinsi ( UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, kenaikan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.

"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen.

Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," ujar Nurjaman, Jumat (7/1/2022).

Apindo menolak terbitnya Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.

Kenaikan itu sekitar 5,1 persen.

Nurjaman mengatakan, pihaknya masih menyiapkan gugatan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Mestinya sih minggu ini, tetapi ada perubahan-perubahan.

Kami lagi korek-korek lagi.

Halaman
123

Berita Terkini