Demikian, itulah yang menjadi dasar Kemensos dalam memuat regulasi terhadap pengumpulan uang atau barang, termasuk penggalangan dana.
Sutisna menjelaskan dalam undang-undang terkait penggalangan dana wajib mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
Baca juga: Doddy Sudrajat Gagal Dapat Hak Wali Gala & Ahli Waris Vanessa Angel, Ini Penjelasan PA Jakarta Pusat
Adapun pejabat yang berwenang terkait perizinan tersebut adalah Menteri Kesejahteraan Sosial, jika ruang lingkup pengumpulan dana tersebut wilayah negara.
Adapun pejabat yang kedua adalah gubernur, jika pengumpulan dana dilakukan hanya di satu wilayah provinsi. Begitu pun seterusnya, wilayah Kota/Kabupaten.
Lanjut Sutisna menjelaskan siapa saja yang berhak melakukan pengumpulan uang atau barang tersebut diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan.
Kemudian dalam peraturan pemerintah ditegaskan bahwa usaha pengumpulan dilakukan oleh organisasi dan berdasarkan sukarela tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.
Namun, di permensos nomor 8 2021 dipertegas penyelenggaraan PUB (pengumpulan uang atau barang) dilaksanakan oleh masyarakat melalu organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.
“Itu lebih spesifik lagi, jadi tidak semua organisasi kemasyarakatan bisa melaksanakan pengumpulan uang atau barang,” jelasnya.
Simak video selengkapnya:
(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.