TRIBUNKALTIM.CO - Diketahui, saat ini Undang-undang Ibu Kota Negara ( UU IKN ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Sayangnya, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) menilai UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak memuat klausul perlindungan masyarakat adat.
Menurut AMAN, pembangunan IKN di wilayah Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ) ini tidak mempunyai legitimasi yang kuat, termasuk dari masyarakat setempat.
UU IKN menurut AMAN bisa menjadi alat legitimasi perampasan wilayah dan pemusnahan entitas masyarakat adat di sana.
Lantaran di dalam UU IKN tak ada klausul penghormatan dan perlindungan masyarakat adat yang terdampak proyek IKN.
Megaproyek IKN ini menurut penilaian AMAN sama sekali tak mengakomodasi aspirasi masyarakat adat yang telah berbagi ruang hidup di sana turun-temurun dan kini ruang hidup mereka dalam ancaman.
Ada empat indikator mendasar di mana masyarakat adat sebagai pihak yang telah mendiami kawasan itu justru tak diberi ruang berpartisipasi dalam pembangunan IKN.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Pastikan Tahura Bukit Soeharto Tak Masuk Wilayah Kekuasaan Badan Otorita IKN
Menurut AMAN, selama ini yang diajak bicara untuk membahas IKN oleh Pemerintah adalah elite, bukan entitas masyarakat adat.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM Pengurus Besar AMAN, Muhammad Arman mengatakan ada empat hal mendasar di mana masyarakat adat tidak diberi ruang di IKN.
"Ada 4 hal yang paling mendasar," kata Muhammad Arman.
"Pertama yaitu hak untuk didengarkan. Lalu, hak untuk dipertimbangkan usulan-usulannya.
Kemudian, hak untuk mendapatkan jawaban mengapa seandainya usulan masyarakat itu, entah dia masyarakat adat atau lokal, tidak diakomodasi dalam regulasi dan proses pembangunan dan regulasi," jelasnya.
Terakhir, hal paling mendasar dan juga penting adalah memastikan bahwa masyarakat adat dan lokal menyetujui proses pembangunan di ruang hidup mereka.
Hal ini berlaku bagi segala proyek yang kemungkinan bertumpang-tindih dengan ruang hidup masyarakat adat, tak terkecuali megaproyek IKN.
Partisipasi semacam ini merupakan prinsip dasar dalam negara demokrasi sebagai bentuk kedaulatan rakyat.
Baca juga: UU Ibu Kota Negara sudah Diteken Presiden Jokowi, Berikut Luas IKN Nusantara dan Batas Wilayahnya