Berita Nasional Terkini

TERKUAK Penyebab Minyak Goreng Langka dan Mahal, Berikut Penjelasan Kemendag hingga Ombudsman RI

Editor: Ikbal Nurkarim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi, ibu-ibu sedang antre minyak goreng akibat kelangkaan yang terjadi di berbagai wilayah di Tanah Air. Terkuak penyebab minyak goreng langka dan mahal, berikut penjelasan Kemendag hingga Ombudsman RI.

Sebelumnya, hal serupa juga disampaikan Ombudsman RI.

Berdasarkan temuan Ombudsman, adanya penimbunan minyak goreng oleh sejumlah oknum membuat harga mahal dan stok barang di pasaran menjadi langka.

“Pertama adalah penimbunan. Harapannya, satgas pangan bereaksi cepat. Ketegasan juga diperlukan."

"Ketika satgas pangan tegas, upaya penimbunan bisa diminimalisasi,” kata anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, Selasa (8/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

“Jadi memang dibuat langka karena ada oknum di pasar modern menawarkan kepada penjual di pasar tradisional untuk membeli minyak goreng,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Yeka mengungkapkan panic buying juga menjadi penyebab minyak goreng langka dan mahal.

Tidak jelasnya informasi dan tak ada jaminan mengenai ketersediaan minyak goreng di pasaran, membuat warga berbondong-bondong memborong untuk mencukupi kebutuhan mereka.

“Karena (minyak goreng) yang dibeli oleh warung-warung hari ini tidak untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tapi untuk kebutuhan dua minggu hingga satu bulan ke depan,” kata Yeka.

Dilansir Tribunnews.com, sikap pengusaha sawit yang tak mematuhi domestic market obligation (DMO) juga menjadi penyebab minyak goreng langka dan mahal di pasaran.

Baca juga: Pemkot Samarinda Salurkan Minyak Goreng Curah, Komisi II Berharap Ada Strategi Khusus

Sesuai aturan Kementerian Perdagangan, kebijakan DMO 20 persen dari volume ekspor diterapkan untuk mencegah kelangkaan minyak goreng.

"Kedua, DMO dipatuhi, tapi CPO hasil DMO itu tidak pernah sampai ke pabrik pengolahan minyak goreng, namun diduga mengalir ke pihak lain," kata anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, Kamis (10/3/2022).

Padahal Sudah Terapkan HET

Seperti diketahui, untuk mencegah melambungnya harga minyak goreng, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan HET terbaru sejak 1 Februari 2022.

Mengutip Kontan.co.id, berikut ini daftar HET minyak goreng sesuai kebijakan Kemendag:

- Harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter;

Halaman
123

Berita Terkini