"Apa dampak terhadap mereka? Apa yg harus mereka lakukan? Apa yg harus mereka hadapi, harus benar-benar diketahui masyarakat adat setempat, dan itu tidak dilakukan," menurutnya.
"Jadi masyarakat selayaknya harus memberikan pendapat atau persetujuannya tanpa paksaan kepada pemerintah atas diletakkannya IKN diatas wilayah adat mereka.
Dan ini tentu melanggar hak-hak masyarakat adat maupun masyarakat pada umumnya, warga negara indonesia yang berhak untuk tahu dengan jelas rencana pembangunan ini," sambung Margaretha Setting Beraan.
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI Kunjungi IKN Nusantara, Mahyudin: Jangan Biarkan Jokowi Sendiri
Terakhir, Margaretha Setting Beraan, juga mengkritik pemerintah yang menurutnya hanya mengambil orang-orang yang dianggap representatif masyarakat adat.
Tidak ada pembicaraan sampai ketingkat kampung, tidak ada penjelasan mendetail terkait proyek IKN ini, sehingga masyarakat dengan berani menerima atau menolak.
"Itu yang menjadi dasar AMAN menolak UU IKN ini, karena sama sekali tidak memandang bahwa ada masyarakat adat yang perlu dilibatkan di dalam proses ini.
Masyarakat sebagai entitas merdeka, yang berhak kami menerima atau menolak proyek ini ditaruh diatas wilayah kami, jadi itu dasar utamanya," pungkanya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel