TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Terkuak sudah penyebab kebakaran yang menghilangkan 7 nyawa penghuni ruko di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (17/4/2022) lalu, memang diawali oleh kecelakaan lalu lintas tunggal.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam pers rilisnya Rabu (20/4/2022) siang.
Dan seperti diketahui, sopir dari Toyota Hilux KT 8502 NN tersebut, yakni MR (23) telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Fakta barunya, rupanya sopir tersebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Tapi dari hasil pemeriksaan tes urine, tersangka (MR) ini negatif narkotika. Jadi memang karena kelelahan," ucapnya menegaskan.
Baca juga: Hasil Pemeriksaan Dokter Forensik RSUD AWS pada 7 Korban Kebakaran di Samarinda
Baca juga: Kisah Pilu di Balik Kebakaran yang Tewaskan 7 Orang, Korban Telpon Suaminya Terus Minta Tolong
Sebab, lanjutnya, tersangka sudah melakukan perjalanan selama 7 jam lamanya dari Bengalon, Kabupaten Kutai Timur hingga Kota Samarinda.
Selama itu, kata Kapolresta Samarinda, MR mengemudi tanpa istirahat hingga tiba di Jalan AW Syahranie Kota Samarinda, tanpa disadari mobil yang dikemudikan oleng dan mengarah ke lajur kiri dan langsung menabrak ruko 3 pintu yang berada di kawasan tersebut.
"Sesaat setelah kecelakaan muncul api dari bagian kap mobil depan sebelah kiri dan langsung menjalar ke ruko 3 pintu tersebut," bebernya.
Dalam perkara ini, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP subsider 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca juga: Kelelahan Jadi Penyebab Sopir Tabrak Ruko 3 Pintu Berujung Kebakaran Maut di Samarinda
"Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya dan 188 KUHP karena menyebabkan kebakaran dengan korban jiwa," jelasnya.
Sementara untuk MU, penumpang lainnya, dikatakannya hanya dijadikan saksi dan wajib lapor, sebab memang hanya menemani. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.