Ibu Kota Negara

Rencana Sistem Jaringan Jalan Tol di IKN Nusantara, Akan Ada 3 Jalan Bebas Hambatan Lagi di Kaltim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI JALAN TOL DI KALTIM - Aktivitas di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) selama arus mudik Lebaran tahun 2022 ini diprediksi meningkat signifikan.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO

Untuk darat, salah satunya dengan membangun jalan tol dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN menuju bandar udara (bandara) internasional dengan waktu tempuh kurang dari 50 menit.

Selain itu, di dalam Pasal 33 tertulis rencana pengembangan sistem jaringan transportasi.

Salah satunya sistem jaringan jalan yang terdiri dari jalan umum, jalan khusus, dan jalan tol.

Untuk sistem jaringan jalan tol, berikut rencana pengembangannya sebagaimana tertuang di dalam Pasal 36:

  • Jalan tol Balikpapan-Samarinda Km 11-Junction Pulau Balang;
  • Jalan tol Bandara Sepinggan-jalan tol Balikpapan-Samarinda;
  • Jalan tol Bandara VVIP-Outer Ring Road KIPP;
  • dan jalan tol Junction Pulau Balang-KIPP IKN.

Bambang Brodjonegoro Ditunjuk Jadi Ketua Penasihat Tim Transisi Pemindahan IKN

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) No 105 tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Dalam Kepmensesneg tersebut, mantan Menteri Riset dan Teknologi Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro ditunjuk sebagai Ketua Tim Penasihat.

Beleid ini ditujukan dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam salinan Kepmensesneg yang diterima Kontan.co.id pada Kamis (5/5) dijelaskan dalam mendukung tim transisi dan dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas tim transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk juga tim penasihat.

"Untuk mendukung tim transisi dalam memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas tim transisi dengan arah kebijakan dan capaian yang dituju, dibentuk tim penasihat dengan tugas utama memberikan nasihat kepada tim transisi baik diminta maupun tidak oleh tim transisi," dikutip dalam Kepmensesneg, Kamis (5/5).

Dilansir dari Kontan.co.id, selain Bambang Brodjonegoro, tim penasihat memiliki anggota yang terdiri atas Dr. Andrinof Chaniago, Dr. Isran Noor dan Lydia Silvanna Djaman.

Kemudian dalam menunjang pelaksanaan tugas tim penasihat, dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi.

Sedangkan untuk pendanaan pelaksanaan tugas tim transisi dan tim penasihat dibebankan pada APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, dalam Kepmensesneg tersebut juga dijabarkan mengenai susunan keanggotaan tim transisi. Diantaranya, diketuai oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yaitu Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sekretariat Tim Transisi terdiri atas, Achmad Jaka Santosa Adiwijaya sebagai Sekretaris. Kemudian Tim Informasi dan Komunikasi yang diisi oleh Sidik Pramono dan Panji Himawan. Kemudian Tim Ahli yang terdiri dari Wicaksono Sarosa (Koordinator), Prof. Masjaya, Sofian Sibarani, Irfan Ahadi Tachrir dan Yose Rizal.

Untuk Bidang Koordinasi Perencanaan diketuai oleh Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan diketuai oleh Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Halaman
123

Berita Terkini